ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Prajurit TNI AL, Jumran, membunuh wartawan Banjarbaru berjulukan Juwita. Komnas HAM meminta kasus pembunuhan itu ditangani secara setara dan transparan.
"Komnas HAM sedang mendalami kasus pembunuhan wartawan wanita di Banjarbaru, Kalsel. Komnas HAM meminta penegakan norma nan adil, dan transparan," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
Uli juga meminta penyelidikan dan investigasi kasus ini kudu berbasis ilmiah alias scientific crime investigation, seperti digital forensik, hingga forensik kedokteran. Dia menilai perlu ada perlindungan kepada saksi hingga pemulihan family korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlunya perlindungan saksi dan korban, serta upaya pemulihan family korban. Menghormati penyelidikan dan investigasi nan dilakukan oleh Denpomal Banjarmasin," ucapnya.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Korban nan berprofesi sebagai wartawan itu ditemukan meninggal bumi di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 Wita.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan berbareng sepeda motor miliknya nan kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal. Warga nan menemukan pertama kali justru tidak memandang tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lampau lintas.
Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel korban tidak ditemukan di lokasi.
(fas/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini