ARTICLE AD BOX

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak kepolisian untuk meninjau kembali kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan jika nantinya ditemukan bukti baru.
“Kepada kepolisian, dalam perihal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti alias kebenaran baru mengenai peristiwa meninggalnya ADP,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dikutip Antara, Rabu (30/7).
Anis menjelaskan, Komnas HAM telah melakukan serangkaian langkah investigatif, mulai dari meninjau letak penemuan jenazah, meminta keterangan dari saksi, keluarga, dan rekan korban, hingga memeriksa hasil penyelidikan polisi dan laporan medis rumah sakit.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan belum ada bukti nan menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru.
Meski demikian, Komnas HAM menyoroti serius penyebaran foto dan video jenazah, rekaman tempat kejadian perkara, serta potongan CCTV nan beredar luas di media sosial dan media massa tanpa seizin keluarga.
“Penyebaran info visual nan berkarakter sensitif tersebut tidak hanya telah memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar kewenangan atas martabat manusia,” kata Anis.
Komnas HAM menegaskan bahwa jenazah kudu diperlakukan secara bermartabat. Narasi negatif dan penyebaran info tanpa persetujuan family dinilai sebagai corak pelanggaran terhadap martabat korban.
Selain itu, Komnas HAM mengimbau Kementerian Luar Negeri serta lembaga pemerintah dan swasta untuk lebih memperhatikan kesehatan mental di lingkungan kerja sebagai bagian dari pemenuhan kewenangan atas kesehatan.
ADP ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia bilik 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitJenazah Arya Daru ditemukan pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB di bilik 105 Kost Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi kepala terlilit lakban.
Polda Metro Jaya telah merilis hasil penyelidikan pada 29 Juli, dan menyimpulkan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru. Kesimpulan tersebut didasarkan pada penyelidikan menyeluruh nan melibatkan beragam ahli.
Hasil toksikologi menunjukkan tidak ada unsur rawan di tubuh korban. Sementara itu, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan tidak ditemukan DNA alias sidik jari lain selain milik korban di letak kejadian.
Dari pihak medis, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyatakan penyebab kematian adalah gangguan pertukaran oksigen di saluran napas atas nan mengakibatkan meninggal lemas.
Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) juga menyebut bahwa Arya Daru sempat mengakses jasa kesehatan mental secara daring pada 2013 dan 2021. Ia diduga mengalami tekanan psikologis. (P-4)