Komnas Perempuan Curhat Ke Kapolri Soal Sulit Implementasi Uu Tpks

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Wakil Ketua Komnas Perempuan dan Anak, Mariana Amiruddin, menyampaikan cerita kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mariana mengatakan UU TPKS ini tetap susah diimplementasikan oleh abdi negara penegak hukum.

"Karena selama ini kasus-kasus kekerasan seksual itu paling banyak menggunakan Undang-Undang perlindungan anak, dan juga KUHP, sementara UU TPKS sudah menyediakan banyak pasal-pasal ketentuan norma nan berfokus pada korban, nan mungkin bisa dimaksimalkan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan," kata Mariana dalam aktivitas Rilis Akhir Tahun (RAT) 2024 Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Meski begitu, Mariana menilai Polri telah melakukan upaya signifikan dalam perlindungan wanita dan anak. Mariana mengatakan terlebih saat ini telah dibentuknya unit tindak pidana wanita dan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepolisian menurut Komnas wanita telah menunjukkan komitmen nan signifikan dalam upaya perlindungan dan anak, melalui transformasi kelembagaan, nan ditandai dengan dibentuknya unit tindak pidana wanita dan anak pada tahun 2024," ujarnya.

Mariana mengatakan transformasi itu merupakan langkah strategis nan dilakukan Polri. Hal itu, kata dia, mencerminkan kesungguhan Polri dalam merespons dan menangani kasus kekerasan wanita dan anak nan semakin kompleks.

"Pembentukan unit PPA-PPO ini telah memberikan akibat nan positif tentu saja terhadap sistem penanganan kasus, juga integrasi jasa nan lebih komprehensif melalui unit ini telah meningkatkan efektivitas penanganan kasus, mulai dari tahap pelaporan hingga proses penyidikan," jelasnya.

Mariana mengatakan kerjasama Polri dan Komnas Perempuan telah menghasilkan beberapa terobosan penting. Termasuk, dia mengatakan peningkatan kompetensi interogator dalam penanganan kasus berbasis gender.

"Pendekatan victim center nan diterapkan telah memberikan akibat positif terhadap tingkat pelaporan kasus dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Kepolisian," ungkap dia.

(amw/jbr)