ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Dirnarkoba Polda Metro Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak dipecat usai terlibat kasus pemerasan di Djakarta Warehouse Project (DWP), di JIExpo, Kemayoran. Kompolnas mengapresiasi sidang etik Kombes Donald.
Diketahui sidang itu digelar oleh Divisi Propam Polri dari Selasa (31/12) siang. Sidang baru selesai pada Rabu (1/1) pagi.
"Saya kira Kompolnas menilai (sidang etik berjalan) baik dan kami berambisi sistem tersebut juga diterapkan dalam terduga pelapor-pelapor nan lain lantaran tetap ada beberapa sidang nan bakal diselenggarakan dengan terduga nan lain," ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam dalam pesan suara, Rabu (1/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam menyebut belasan saksi diperiksa dalam sidang etik tersebut. Ada saksi nan meringankan, ada pula saksi nan memberatkan putusan Kombes Donald.
"Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang," kata Anam.
Untuk itu, Divisi Propam Polri punya kesempatan untuk kroscek keterangan nan dinilai aktual dan tidak. Saling kroscek keterangan, kata Anam, terjadi dalam sidang etik sehingga sidang menyantap waktu nan cukup lama.
Sejumlah bukti-bukti juga diperiksa. Berbagai argumen atas kasus dugaan pemerasan WN Malaysia di DWP itu juga didalami. Mulai dari alur perencanaan pemerasan, pelaksanaan, hingga alur setelah hari H.
Kemudian juga sidang tersebut, kata Anam, menjawab siapa nan bertanggung jawab atas pemerasan ini, siapa nan menggerakkan, siapa nan digerakkan. Pemeriksaan sangat detil dari hari per hari.
"Saya kira dengan adanya sistem tersebut, saksi nan memberatkan, saksi nan meringankan, nan dikroscek cukup mendalam ini menjadikan termasuk bukti menjadikan sistem sidang tersebut akuntable," imbuh Anam.
"Dan kami mengapresiasi sistem akuntabilitas nan kemarin ada dalam sidang etik tersebut," tuturnya.
Setelah semuanya jelas, diputuskan Kombes Donald Simanjuntak bersalah. Kombes Donald Simanjuntak langsung diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
"Putusan sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk kepala narkoba terus kanitnya juga di PTDH," ujar Anam.
Sementara itu, polisi dengan kedudukan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum ada putusan. Sidangnya bakal dilanjutkan besok (2/1).
"Kedua orang tersebut nan di PTDH mengusulkan banding," jelasnya.
(isa/imk)