ARTICLE AD BOX
KONDISI nan kian mengkhawatirkan mengenai penumpukan sampah dari awal tahun hingga saat ini di wilayah Kota Pekanbaru menyebabkan pemerintah Kota setempat menetapkan status darurat sampah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat menetapkan status darurat sampah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 nan bertindak selama 7 hari mulai tanggal 15 hingga 21 Januari 2025 mendatang.
Dalam SK tersebut Pj Wali Kota Roni Rakhmat menyebut penetapan status darurat sampah dalam rangka menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah nan terjadi saat ini. Serta dalam rangka untuk melaksanakan pelayanan di bagian persampahan.
Dengan penetapan status darurat sampah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru diperintahkan menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional pikulan sampah untuk mengangkut sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
DLHK juga diminta untuk menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengangkut sampah dari sumber dan TPS ke TPA. Kemudian DLHK juga diminta untuk memberitahukan kepada masyarakat agar mengurangi produksi sampah, memperbanyak area bebas sampah, mengolah sampah organik secara berdikari dan mengurangi penggunaan plastik.
Adapun bahan bakar minyak kendaraan dalam penyelenggaraan pengangkutan sampah menjadi beban pihak ketiga nan telah ditetapkan sebagai penyedia jasa pikulan persampahan tahun 2025.
Begitu juga dengan tonase sampah nan diangkut dengan menggunakan mobil dinas operasional sampah DLHK dari sumber sampah dan TPS ke TPA tidak menjadi kalkulasi pembayaran dari realisasi tonase angkutan.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat melakukan pengecekan armada mobil sampah pada pukul 01.00 WIB dan memastikan jumlah armada sesuai dengan rute nan diambil. Adapun operator pengangkutan sampah pada 2025 adalah PT Ella Pratama Perkasa (EPP)
"Dalam pengecekan ini ada beberapa pikulan nan belum komplit sesuai daftar. Sehingga disimpulkan terjadi penumpukan sampah lantaran tidak diangkat. Ini salah satu penyebab dan pihak perusahaan juga langsung ditegur," ungkap Roni.
Ia menegaskan, pihaknya juga telah mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Riza Fahlevi kepada Irwan Simatupang. Selain itu, DLHK juga telah memberikan teguran berupa surat peringatan 1 (SP1) kepada perusahaan PT Ella Pratama Perkasa (EPP).
"Tentunya dengan niat agar masalah sampah ini dapat diselesaikan," pungkasnya. (RK/J-3)