Kpk Duga Eks Bupati Jepara Terima Suap Di Kasus Kredit Fiktif

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KPK telah memeriksa Bupati Jepara 2019-2022, Dian Kristiandi, mengenai dugaan korupsi angsuran fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. Dian diklarifikasi mengenai proses pengajuan dan penyelesaian kreditnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Dian dan tiga saksi lainnya diperiksa di Polda Jateng, Kamis (16/1/2024). Dia menyebut interogator juga mendalami dugaan Dian Kristiandi menerima penerimaan lain.

"Saksi 4 didalami mengenai dengan proses pengajuan dan penyelesaian angsuran nan berkepentingan selaku Bupati dan didalami mengenai dugaan penerimaan lain," kata Tessa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tiga saksi lainnya ialah Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Ahmad Nasir; tenaga kerja PT Jamkrida Jateng, Sus Sesto; dan Eks Kabag Umum dan SDM PT BPR Bank Jepara Artha, Ririn Indrayati.

Tessa menyebut Ahmad Nasir dan Sus Sesto diklarifikasi mengenai proses pengajuan dan penerimaan fee angsuran fiktif ini. Lalu, Ririn ditanyai soal adanya dugaan pemberian bingkisan kepada oknum di Pemkab Jepara.

"Saksi 1 dan 2 didalami mengenai dengan proses pengajuan angsuran fiktif dan penerimaan fee. Saksi 3 didalami mengenai dugaan adanya dugaan pemberian bingkisan kepada oknum di Pemkab Jepara," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah melakukan investigasi perkara dugaan korupsi pencairan angsuran upaya pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai investigasi untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut," ujar jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (8/10).

"Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka," tambahnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Kurniawan F/librosfullgratis.com)Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Kurniawan F/librosfullgratis.com)

Tessa mengatakan ada pula lima orang nan telah dicegah ke luar negeri. Surat cegah itu diterbitkan pada 26 September 2024.

"Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan berjalan ke luar negeri ini mengenai investigasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan angsuran upaya pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024," katanya.

(azh/dnu)