ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK menemukan duit tunai Rp 2,8 miliar saat menggeledah rumah Kadis PUPR Sumatra Utara (Sumut) nonaktif Topan Ginting (TOP) mengenai kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut. KPK menyebut duit tersebut diduga ada kaitannya dengan proyek pembangunan jalan di Sumut.
"Diduga ada kaitannya dengan proyek-proyek nan sudah dilakukan alias proyek-proyek pembangunan jalan nan telah silam ya," kata ahli bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
"Sehingga, ini mengonfirmasi bahwa kualitas prasarana jalan di Sumut, bahwa tidak bagus, ya lantaran memang sebagian anggaran nan semestinya diperuntukkan untuk pembangunan jalan tersebut dikorupsi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi meyakini masyarakat Sumut nan merasakan kualitas jalan di sana merespons positif penindakan KPK sehingga dengan adanya OTT di kasus ini diharapkan kualitas pembangunan jalan di Sumut ke depannya melangkah baik.
"Sehingga harapannya proyek-proyek ke depan bisa dilakukan dengan sistem nan betul dan anggarannya betul-betul digunakan untuk pembangunan jalan sehingga kualitasnya menjadi bagus," tuturnya.
KPK Sita Rp 2,8 M dari Rumah Kadis PUPR Sumut
Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan mengenai kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut. Salah satu letak nan digeledah adalah rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting.
"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah duit senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan 2 senjata api nan tentu kelak bakal dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," kata Budi.
Budi menjelaskan, pihaknya menyita senjata api berupa pistol hingga senapan angin beserta amunisi. Asal-usul senjata api nan ditemukan itu bakal dikoordinasikan KPK dengan kepolisian.
"Untuk jenisnya nan pertama pistol baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pak," kata dia.
KPK juga menemukan duit tunai miliaran rupiah di rumah Kadis PUPR Sumut. Uang tunai itu berjumlah Rp 2,8 miliar.
"Ditemukan duit cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar," tambahnya.
Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh untung ekonomi. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta nan dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar nan diduga bakal dibagikan ke pejabat nan membantu mereka mendapat proyek.
Lihat juga Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut
(ial/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini