ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic info capture (EDC) pada bank pemerintah terjadi pada tahun 2020—2024.
"Penyidikan perkara pengadaan EDC di PT Bank Rakyat Indonesia alias BRI (Persero) mengenai dengan tempus (waktu) perkaranya mulai dari 2020 sampai dengan 2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025), seperti dilansir dari Antara.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa kasus tersebut mengenai dengan proyek pengadaan mesin EDC berbobot sekitar Rp2,1 triliun.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK belum dapat mengungkapkan dugaan awal kerugian finansial negara dalam kasus tersebut.
"Belum. Nanti kami sampaikan secara utuh bangunan perkaranya seperti apa, termasuk dugaan kerugian finansial negaranya berapa," katanya.
Geledah 2 Lokasi, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di Bank Pemerintah
KPK tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin EDC di lingkungan sebuah bank pemerintah.
"(Kasus) pengadaan mesin EDC," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6/2025).
Fitroh menjelaskan bahwa kasus ini tetap dalam tahap penyelidikan awal berasas surat perintah penyelidikan (sprindik) umum.
Karena itu, hingga sekarang belum ada pihak nan ditetapkan oleh lembaga antirasuah itu sebagai tersangka.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, telah menggeledah dua letak untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC ini.
"Pada hari Kamis, 26 Juni 2025, tim melakukan penggeledahan di dua lokasi, ialah di Kantor BRI Pusat, Sudirman, dan di Gatot Subroto Jakarta," kata dia seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK telah meminta keterangan kepada para pihak untuk pengusutan kasus tersebut.