Kpk Tetapkan Mantan Sekjen Mpr Ma’ruf Cahyono Tersangka

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri alias penyelenggara negara mengenai pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Sementara itu, interogator juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Wirawan selaku wirausaha dan Jonathan Hartono selaku tenaga kerja swasta di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Saksi 1 meminta penjadwalan ulang, saksi 2 didalami mengenai dengan investasi nan dilakukan oleh tersangka,” kata Budi.

Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pengadaan di lingkungan MPR RI. Tersangka diperkirakan menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar.

"Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Namun KPK belum mengungkap identitas tersangka kasus gratifikasi MPR tersebut. Budi hanya mengungkapkan bahwa tersangka merupakan penyelenggara negara.

Ketika dikonfirmasi para wartawan tentang identitas tersangka apakah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono, dia mengaku belum bisa menyampaikan ke publik.

"Belum bisa kami sampaikan," kata Budi, seperti dikutip dari Antara.

Meski begitu, Budi memastikan bahwa KPK bakal menyampaikan secara utuh mengenai kasus gratifikasi MPR tersebut pada saatnya nanti. "KPK tentu bakal sampaikan mengenai dengan bangunan perkaranya, dan juga pihak-pihak nan bertanggung jawab alias ditetapkan sebagai tersangka," katanya.