ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman kepada dua pelaku upaya atas dugaan persekongkolan dalam proyek pengadaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara. Total nilai denda nan dijatuhkan mencapai Rp 12 miliar.
Putusan ini diumumkan dalam sidang nan digelar di Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi berbareng dua Anggota Majelis, M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan dua pihak nan terbukti bersalah adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung (dahulu PDAM Lombok Utara) dan PT Tiara Cipta Nirwana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perumda dijatuhi denda sebesar Rp 8 miliar, sedangkan PT Tiara Cipta Nirwana dikenai denda sebesar Rp 4 miliar," kata Deswin dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).
Kasus ini bermulai dari laporan masyarakat mengenai pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih berbasis teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk Tahun Anggaran 2017 nan dilakukan melalui skema prakarsa badan usaha.
Setelah menjalani rangkaian persidangan sejak 1 November 2024, Majelis Komisi menemukan adanya indikasi pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kedua pihak disebut bekerja sama secara tidak sah untuk mengatur pemenang tender, memberikan kesempatan eksklusif kepada PT Tiara Cipta Nirwana, serta menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemrakarsa tanpa mengikuti prosedur dan arsip resmi. Praktik ini dinilai menghalang partisipasi pelaku upaya lain dalam proses tender dan menciptakan persaingan upaya nan tidak sehat.
"Tak hanya melanggar patokan persaingan usaha, pengadaan tersebut juga dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015," ucap Deswin.
Setelah melalui beragam proses persidangan, Majelis Komisi memerintahkan kedua terlapor untuk bayar denda maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan norma tetap. Bila mengusulkan keberatan, masing-masing wajib menyetor agunan bank sebesar 20% dari nilai denda dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
KPPU juga turut merekomendasikan agar Bupati Lombok Utara segera menyelesaikan persoalan perizinan dan manajemen teknis nan mengenai dengan pengadaan tersebut. Selain itu, pejabat nan berkuasa diharapkan meningkatkan pembinaan terhadap aparatur agar lebih ahli dalam menjalankan proses pengadaan peralatan dan jasa.
(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini