Kppu-fdpu Paramadina Soroti Isu Hak Monopoli Bumn

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berbareng Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) dan Universitas Paramadina menyoroti implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara nan merevisi UU No. 19 Tahun 2003, khususnya mengenai pemberian kewenangan monopoli melalui Pasal 86M.

Adapun ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan kewenangan monopoli kepada BUMN alias anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Keduanya, membahas perihal tersebut dengan menggelar Simposium Nasional pada Senin (30/6). Ketua KPPU, Fanshurullah Asa menegaskan pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara melalui BUMN dengan prinsip persaingan upaya nan sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan sejak tahun 2020, KPPU telah mengusulkan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, termasuk mitigasi kedudukan rangkap dan penguatan program kepatuhan persaingan.

"Kami mau memastikan bahwa BUMN dikelola secara ahli dan berkekuatan saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan nan sehat dan adil," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

Ia juga menekankan perlunya pelibatan aktif KPPU dalam penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang BUMN. Dengan begitu, kebijakan nan diambil tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha.

Terkait dengan rencana investasi oleh Danantara, dia menyarankan agar lembaga tersebut melakukan konsultasi dengan KPPU.

"Danantara sebaiknya proaktif berkonsultasi dan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) milik KPPU dalam menyusun kebijakannya. Ini agar sejalan dengan pencapaian visi Presiden dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari aspek investasi dan pengeluaran pemerintah secara eksponensial menuju nomor 8%", jelasnya.

Pada kesempatan ini, sejumlah master norma dan ekonomi juga menyampaikan saran dan kritik terhadap potensi akibat yuridis, institusional, dan ekonomi dari beleid tersebut.

Para master sepakat perlunya penjabaran definisi, kriteria dan parameter nan jelas dalam perumusan PP.

Mereka juga sepakat l peran dan masukan KPPU l diperlukan dalam proses pembahasan izin dimaksud.

Sebagai informasi, simposium turut dihadiri Di antaranya Guru Besar Hukum dari Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait; perwakilan Universitas Indonesia, T.M. Zakir S. Machmud, Ph.D.; serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan.

Hadir pula personil KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Anggota KPPU Periode 2018-2023 Chandra Setiawan, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi, serta Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris datang dalam simposium.

Hadirnya obrolan ini diharapkan dapat memperkaya perspektif lintas disiplin dan memberikan landasan bagi penyusunan kebijakan lanjutan, nan tidak hanya berpihak pada kepentingan negara, tetapi menjamin suasana upaya nan sehat, adil, dan kompetitif.

(prf/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini