Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Ke Hasto Lemah: Dasarnya Imajinasi Dan Kebencian

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hasto Kristiyanto dengan balasan 7 tahun penjara di kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Kuasa norma pun menilai surat tuntutan itu dibuat dengan dasar norma nan lemah dan penuh kebencian.

"Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa nan bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan nan berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian," tutur kuasa norma Hasto, Patra M Zen di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Patra menyebut, perkara suap nan dituduhkan kepada Hasto Kristiyanto sudah pernah disidangkan pada tahun 2020 lampau dan susah untuk dibuktikan.

"Yang pertama lantaran pernah disidangkan pada tahun 2020, nan kedua secara logika tidak masuk akal. Apa maksudnya? Apa masuk logika seorang sekretari jenderal menalangi duit untuk seorang calon? Masuk logika nggak?," jelas dia.

"Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk logika secara logika," sambungnya.

Menurut dia, unsur suap susah dibuktikan sehingga jaksa kemudian memilih untuk menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. Hanya saja, tudingan perintangan investigasi diyakini tidak sesuai fakta.

"Kalau kita mau lihat perintangan investigasi apa, kita hari ini tegak, itu lantaran penyidikannya jalan. Itu lantaran apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu lantaran apa? Karena persidangannya sukses, lancar," ungkapnya.

"Pertanyaannya ke ibu bapak, nan mana merintangi persidangan? nan mana merintangi penuntutan? Apalagi nan mana merintangi penyidikan?" lanjut Patra.