Legislator Gerindra Dukung Napi Eks Ji Didorong Ajukan Grasi Ke Presiden

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah tengah mendorong mantan personil Jamaah Islamiyah (JI) untuk mengusulkan pemaafan ke presiden. Anggota Komisi XIII DPR F-Gerindra Sugiat Santoso mendukung rencana ini.

"Kita mendukung kebijakan pemerintah, khususnya Pak Prabowo mengenai dengan pemberian grasi, amnesty terhadap 44 ribu napi dengan pedoman pendekatan kemanusiaan, kerakyatan dan HAM. Terkait eks JI kami sudah dapat info mereka sudah menyatakan sikap bertaubat dan kembali ke pangkuan Indonesia," kata Sugiat kepada wartawan, Kamis (2/1/20245).

"Saya pikir ini bisa masuk dalam kategori nan diberikan pemaafan tersebut, selama dia parameter kemanusiaan, kerakyatan itu dapat di mereka, saya pikir nggak ada masalah," tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Sugiat juga menyebut tentu rencana ini tetap kudu dikawal oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hal itu agar napi teroris tersebut dapat dipastikan bersih.

"Ya tetap kelak proses pemberian pemaafan nan unik untuk JI tetap kudu berkoordinasi dengan BNPT, memastikan bahwa ideologi mereka Pancasila, mereka sudah betul-betul sudah kembali ke NKRI, jika sudah dijamin bersih ideologinya ya nggak masalah," katanya.

Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan telah mendapatkan jumlah dan identitas para narapidana mantan personil Jemaah Islamiyah (JI). Yusril juga menambahkan pihaknya saat ini sedang mengkaji kemungkinan mendorong para mantan personil JI tersebut untuk mengusulkan pemaafan kepada presiden.

"Pemerintah sedang mengkaji dari nama-nama dan saya sudah mendapatkan jumlah nan pasti berapa sebenarnya jumlah narapidana nan terlibat dalam kasus terorisme alias kasus-kasus lain nan melibatkan personil Jemaah Islamiyah nan kami telaah, apakah mereka itu didorong untuk mengusulkan pemaafan kepada presiden," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Selain itu, kata Yusri, pihaknya tengah membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada para narapidana tersebut. Yusril menuturkan pemerintah pun tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya abolisi.

"Kalau mengusulkan amnesti kan tentu kudu meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak tertutup juga kemungkinan untuk dilakukan abolisi andaikan sedang dalam proses sebelum ada keputusan final dari pengadilan," ujarnya.

(azh/dnu)