Legislator Gerindra Heran Pdip Usulkan Ppn 12% Tapi Lempar Kesalahan Ke Prabowo

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Novita Wijayanti mengatakan rencana kenaikan PPN menjadi 12% tidak muncul tiba-tiba. Dia menyebut wacana kenaikan PPN 12% merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) nan saat itu diusulkan oleh PDIP.

"Perlu diingat bahwa usulan undang-undang tersebut bukanlah perihal nan muncul tiba-tiba. Ini merupakan bagian dari kebijakan nan telah disepakati melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2021, nan saat itu diusulkan oleh PDI Perjuangan sendiri," ujar Novita dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (22/12/2024).

Novita mengatakan PDIP-lah nan mengusulkan dan memutuskan kebijakan PPN 12%. Namun, kata Novita, dia justru memandang sikap PDIP sekarang malah melempar kesalahan kepada Presiden Prabowo Subianto nan baru menjabat dua bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sejatinya justru mereka (PDI Perjuangan) nan mengusulkan dan memutuskan kebijakan tersebut. Sekarang seolah-olah melempar kesalahan kepada Pak Prabowo, di mana beliau baru menjabat sebagai Presiden selama dua bulan," ujar Novita.

Novita membujuk seluruhnya untuk berakhir memainkan peran sebagai korban dari kebijakan nan sejatinya merupakan hasil kesepakatan bersama. Menurutnya, semua pihak semestinya konsentrasi pada solusi berbareng untuk meringankan beban rakyat.

"Mari kita jujur dan berakhir memainkan peran sebagai korban dari kebijakan nan sejatinya merupakan hasil kesepakatan bersama. Fokus kita sekarang adalah gimana menuntaskan tantangan ekonomi nan ada dan memastikan kebijakan ini dijalankan dengan bijak demi kepentingan rakyat," tegas legislator asal Dapil Jawa Tengah VIII ini.

Balasan PDIP soal PPN 12%

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, telah menjawab pernyataan Waketum Partai Gerindra Rahayu Saraswati nan menilai ada andil PDIP dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP nan menjadi dasar kenaikkan PPN 12%. Dolfie mengatakan mulanya UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, nan disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie sekali Ketua Panja RUU tersebut, kepada wartawan, Minggu (22/12).

Dolfie menyebut saat itu 8 fraksi di DPR RI selain PKS menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang. Ia menyebut RUU itu diketok pada 7 Oktober 2021.

"Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP; Selanjutnya RUU HPP dibahas berbareng antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi XI); disahkan dalam Paripurna tgl 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, Fraksi PKB, F Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP) menyetujui UU HPP selain fraksi PKS," kata Dolfie.

"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," tambahnya.

(whn/imk)