Ma Potong Vonis Setnov, Waketum Golkar: Kader Berharap Hukuman Diringankan Lagi

Sedang Trending 21 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Partai Golkar angkat bicafa soal putusan Mahkamah Agung (MA) nan mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto namalain Setnov dalam kasus mega-korupsi proyek e-KTP.

Terkait perihal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai putusan itu tentu atas banyak pertimbangan. Sebagai kader, dia mengakui agar balasan Setnov dikurangi.

“Tentu kita sebagai kader, sekarang ketua Partai Golkar, Pak Setya Novanto kan pernah juga menjadi ketua umum kami, gitu ya. Tentu kami berambisi Pak Novanto itu bisa diringankan hukumannya. Tentu tanpa mencederai alias melanggar peraturan perundangan nan ada,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Menurut Doli, Pemerintah memberikan remisi pasti sudah melalui pertimbangan nan sangat matang, termasuk pada kasus Setnov. Ia menilai mantan Ketum Golkar itu sudah berkelakuan baik. 

"Saya kira kan sebagai penduduk negara, Pak Novanto sudah menjalankan balasan itu dengan baik, saya kira juga di dalam mungkin berlakunya juga baik, semua proses itu dilalui, ada kepatuhan, ketaatan selama menjalani proses balasan itu," tuturnya. 

MA Sunat Masa Hukuman Setnov

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) nan diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik. Dalam putusannya, MA memotong masa balasan Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Seperti dilansir dari Antara, putusan tersebut tertuang dalam laman Informasi Perkara MA nan diakses di Jakarta, Rabu (2/7/2025). Selain pengurangan masa pidana, MA juga menurunkan jumlah pidana denda menjadi Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

MA juga membebankan pembayaran duit pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Namun, jumlah itu dikompensasi sebesar Rp5 miliar nan telah dititipkan kepada interogator KPK dan disetorkan oleh Setya Novanto.

Sisa Uang Pengganti Setnov Rp49 Miliar

Sisa duit pengganti nan tetap kudu dibayar Setnov adalah sebesar Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan kewenangan Setya Novanto untuk menduduki kedudukan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak nan berkepentingan selesai menjalani masa pemidanaan.

Vonis PK tersebut dijatuhkan oleh majelis nan diketuai Hakim Agung Surya Jaya, dengan personil Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu, 4 Juni 2025.