ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi nan diajukan oleh pengusaha money changer, Helena Lim, dalam kasus korupsi pengelolaan timah dengan kerugian negara Rp 300 triliun. Helena tetap divonis 10 tahun penjara.
"Tolak," demikian amar putusan kasasi nomor 4985 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat dari situs MA, Selasa (1/7/2025).
Vonis kasasi Helena diketok oleh majelis pengadil nan diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan personil Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis diketok dengan bunyi bulat. Perkara kasasi tersebut diputus dalam waktu 10 hari.
Sebelumnya, Helena divonis 5 tahun penjara lantaran dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus timah. Vonis nan lebih rendah dari tuntutan jaksa itu diketok oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum bayar duit pengganti Rp 900 juta.
Jaksa kemudian mengusulkan banding. Majelis pengadil pada Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Helena.
Helena juga dihukum bayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.
Dalam dakwaan nan dibacakan jaksa, Helena disebut terlibat kasus korupsi pengelolaan timah nan merugikan finansial negara Rp 300 triliun. Jaksa mengatakan Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung duit korupsi pengelolaan timah nan diperoleh pengusaha Harvey Moeis.
Jaksa mengatakan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung duit 'pengamanan' dari Harvey Moeis mengenai aktivitas kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Uang pengamanan seolah-olah biaya CSR senilai USD 30 juta alias Rp 420 miliar itu ditampung Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai penukaran kurs asing. Helena merupakan pemilik PT QSE, tapi tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.
Jaksa mengatakan Helena mendapatkan untung Rp 900 juta. Keuntungan itu diperoleh Helena melalui penukaran kurs asing nan dilakukan di PT QSE. Uang nan diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berjalan dalam beberapa kali transfer.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini