ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan (22), koas di Palembang oleh pengemudi pribadi Lady Aurelia, terus bergulir. Pihak korban belum ada niat untuk berbaikan atas kasus tersebut.
Pihak family pun bersikeras untuk mengikuti proses norma nan berlaku. Ada beberapa argumen nan diutarakan Redho Junaidi selaku kuasa norma korban.
"Sejauh ini belum ada niatan itu untuk berdamai. Kenapa? Karena satu, luka Luthfi belum pulih, di matanya tetap ada jejak merah seperti darah. Dia (korban) tetap trauma, penyampaian dia (korban) kepada kami, lukanya itu tetap tahap pemulihan," kata Redho dilansir detikSumbagsel, Minggu (22/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga sangat menyesalkan kenapa permintaan maaf dari Sri Meilina muncul melalui media. Permintaan maaf baru muncul setelah adanya penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Nah ini nan kudu di-clear-kan, memang itu ada permohonan maaf itu melalui media, tapi nan sangat disesalkan itu kenapa permintaan itu setelah memakai baju oranye alias setelah Datuk ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Redho menjelaskan pihaknya pun menyerahkan kembali kepada interogator nan sedang memproses norma kasus penganiayaan terhadap kliennya.
Baca buletin selengkapnya di sini.
(rdp/imk)