Maki: Tak Ada Larangan Febri Diansyah Jadi Lawyer Hasto, Tapi Baiknya Mundur

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti langkah mantan Kabiro Humas sekaligus Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjadi salah satu pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. MAKI menilai langkah tersebut rawan bentrok kepentingan.

"Karena apapun, nan namanya bentrok kepentingan bakal tinggi dan nan namanya rahasia-rahasia KPK itu, apapun kan harusnya tetap dipegang oleh insan KPK meskipun sudah pensiun. Kan ada sumpah begitu, sumpah untuk tetap menjaga rahasia. Kalau menjadi lawyer-nya tersangka otomatis kan potensi untuk membuka rahasia itu gampang," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Boyamin mengatakan memang tidak ada larangan mantan pegawai KPK menjadi pengacara tersangka kasus korupsi. Dia juga mengungkit mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) nan pernah menjadi pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani H Maming, saat menjadi tersangka KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada larangan Febri untuk jadi lawyer-nya Hasto, tapi setidaknya, menurut saya, semua orang nan pernah bekerja di KPK mestinya tidak pernah bakal jadi, lawyer dari tersangka-tersangka nan ditetapkan oleh KPK, kayak dulu misalnya Pak BW menjadi lawyer-nya Mardani Maming itu saya mengecam lantaran tidak pas," jelasnya.

Boyamin meyakini posisi Febri sebagai pengacara Hasto justru malah merugikan kedua pihak. Dia menyarankan Febri untuk mundur dari kubu Hasto.

"Masih banyak kasus-kasus nan lain nan bisa ditangani Febri, kasus-kasus perdata ya, kasus korupsi itu mestinya dihindari mantan aktivis korupsi. Saran saya mundur aja lah jadi lawyernya Pak Hasto, meskipun dengan dalih bahwa ini KPK tidak benar," ujarnya.

Seperti diketahui, PDIP menambah sederet pengacara untuk memihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK di sidang kasus suap dan perintangan berangkaian buron Harun Masiku. Ada sejumlah nama nan mengisi daftar panjang pengacara Hasto, salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah.

Hasto bakal disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2025. Febri menjelaskan argumen sekarang berasosiasi untuk memihak Hasto.

"Mungkin banyak pertanyaan ya dari teman-teman, kenapa kemudian katakanlah Bang Todung adalah tokoh antikorupsi, kemudian menangani kasus korupsi. Karena memandang begitu banyak persoalan dari aspek norma dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya," ujar Febri di instansi DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).

Dia mengaku telah mempelajari dan berbincang dengan beberapa pihak mengenai kasus Hasto. Febri menganggap peran Hasto dalam perkara ini tidak jelas.

"Jadi kami pelajari ada dua putusan pengadilan nan sudah berkekuatan norma tetap, lantaran putusan pengadilan itulah nan menjadi pegangan paling kuat. Sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto nan kemudian bisa membikin Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber biaya nan diberikan kepada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, kebenaran norma nan sudah diuji di persidangan tersebut itu berasal dari Harun Masiku," kata Febri.

(taa/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu