ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Hari libur nasional nan ditetapkan oleh pemerintah dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk rehat sejenak dari rutinitas pekerjaan. Namun, ada juga nan tetap bekerja di hari libur.
Perlu diketahui, ada ketentuan tertentu mengenai bekerja di hari libur nasional. Simak informasinya berikut ini.
Ketentuan Kerja di Hari Libur
Menurut Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut sejumlah patokan masuk kerja di hari libur nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
- Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi andaikan jenis dan sifat pekerjaan:
- Harus dilaksanakan secara terus menerus
- Pada keadaan lain berasas kesepakatan pekerja dengan pengusaha - Pengusaha wajib bayar bayaran lembur kepada pekerja/buruh nan tetap bekerja.
Apa saja nan termasuk pekerjaan nan kudu dikerjakan terus menerus? Ini daftarnya berasas Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP 233/MEN/2003 Tahun 2005 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan nan Dijalankan Secara Terus Menerus.
- Pelayanan jasa kesehatan
- Jasa perbaikan perangkat transportasi
- Pelayanan jasa transportasi
- Usaha pariwisata
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Media massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di lembaga
- Pekerjaan di upaya swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Pekerjaan-pekerjaan nan bakal dihentikan bakal mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan alias perbaikan perangkat produksi.
Sanksi Jika Pengusaha Tidak Membayar Upah Bekerja di Hari Libur
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, berikut rinciannya.
1. Pidana Kurungan
Paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau
2. Denda
Paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Aturan Cuti Bersama Bagi Pekerja
Bagi pegawai swasta, libur libur berbareng mengikuti kebijakan dari setiap perusahaan. Cuti berbareng mengurangi kewenangan libur tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan nan bertindak pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Berbeda dengan swasta, ASN alias PNS dapat mengikuti libur libur berbareng tanpa memotong jatah libur tahunan.
(kny/imk)