Menag Masih Tunggu Fatwa Mui Soal Hewan Dam Disembelih Di Indonesia

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penyembelihan hewan dari dam alias denda nan dibayarkan oleh jemaah haji asal Indonesia. Nasaruddin mengatakan saat ini pihaknya pun tetap menunggu fatwa MUI mengenai perihal tersebut.

"Sampai hari ini juga kami tetap menanti fatwa Majelis Ulama tentang kebolehan kita untuk menyembelih di tanah air," kata Nasaruddin di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Nasaruddin mengatakan pemerintah tak berkuasa menentukan sah alias tidaknya suatu ibadah. Dia mengatakan pihaknya juga telah berkonsultasi dengan sejumlah ustadz mengenai penyembelihan hewan dam di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun kami juga sedikit tahu ya, tapi ada orang, ada pihak, ada lembaga nan berkuasa untuk memberikan fatwa. Pemerintah tidak memberikan fatwa tentang sah alias tidak sahnya suatu ibadah. Tapi itu domainnya Majelis Ulama," jelasnya.

"Nah, kami sudah menyampaikan juga kepada Majelis Ulama secara lisan ya, maupun juga pertanyaan secara tertulis kepada sejumlah ormas-ormas Islam, ulama-ulama kita. Di situ tetap dua pendapat," sambungnya.

Dia menyampaikan sebagian ustadz mengizinkan penyembelihan dam dilakukan di Indonesia. Namun, kata dia, sebagian ustadz lainnya tetap berhati-hati dalam menetapkan hukum.

"Tetapi di negara-negara nan lain, sebagian Mesir juga sudah melakukan. Saya juga ketemu kemarin di Madinah Ketua Majelis Fatwa Mesir. Ya, saya katakan 'boleh nggak kami menyembelih di tanah air?' Ya, tergantung negaranya katanya," jelas dia.

"Kalau di Mesir, ya, belum dibuka secara umum tapi sudah ada nan melakukan. Tergantung negaranya," sambungnya.

Nasaruddin mengatakan ormas-ormas di Indonesia beberapa juga telah membolehkannya. Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap bakal menunggu fatwa MUI.

"Dalam waktu singkat ini kami bakal meminta Fatwa Majelis Ulama secara tegas, boleh tidak hanya tahun ini. Tetapi kami juga bakal menyerahkan kepada teman-teman, terutama kepada para petugas untuk melakukan studi juga," tuturnya.

"Kalau mau melakukan penyembelihan di sini, ada juga kaulnya, ada pendapatnya membolehkan dan juga ada negara nan melakukannya. Nah, jadi kita untuk mendapat formanya, kami menunggu Fatwa Majelis Ulama," imbuh dia.

(amw/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini