ARTICLE AD BOX

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dengan sekolah gratis atau pendidikan dasar gratis negeri dan swasta hingga saat ini belum dilakukan secara merata di Indonesia.
Menanggapi perihal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa penerapan putusan MK tersebut disesuaikan dengan keahlian dari pemerintah dan pemerintah daerah, sehingga belum dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
“Keputusan MK menyebut bahwa pemenuhan sekolah tanpa biaya diterapkan secara berjenjang sesuai dengan keahlian finansial Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sekolah nan diselenggarakan oleh masyarakat tetap diperbolehkan memungut biaya dari masyarakat sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (3/7).
Lebih lanjut, dia pun menambahkan bahwa sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan petunjuk teknis (juknis) mengenai penyelenggaraan putusan MK soal sekolah cuma-cuma tersebut.
“Belum ada petunjuk mengenai dengan penyelenggaraan keputusan MK. Masih bakal dibahas dengan kementerian terkait,” ujar Abdul Mu’ti.
Di lain pihak, Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira mengusulkan penataan ulang alokasi anggaran pendidikan agar tepat sasaran dalam memperbaiki kualitas pendidikan, termasuk untuk menjalankan putusan MK mengenai biaya pendidikan dasar gratis.
Menurut Nilam, anggaran pendidikan sepatutnya diutamakan untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar kementerian itu dapat menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut.
"Alokasi anggarannya hanya Rp33,55 triliun untuk tahun anggaran 2025, jauh lebih mini jika dibandingkan dengan alokasi anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga lainnya sebesar Rp104,47 triliun," kata Nilam.
Menurutnya, anggaran untuk Kemendikdasmen sebagai penyelenggara pendidikan dasar dan menengah saat ini tetap tergolong mini untuk membina dan mengelola nyaris 200 ribu satuan pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Tanah Air.
Ia menilai penganggaran itu sangat tidak setara dan perlu dilakukan penataan ulang anggaran kegunaan pendidikan nan lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun 2026 bakal bisa mencakup putusan MK soal pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, nan kudu gratis.
"Bukan rumor baru soal SD, SMP wajib gratis. Itu hanya penegasan dari MK, lantaran mungkin ada sekolah swasta nan belum menerima," kata Said.
Said menjelaskan bahwa penambahan anggaran untuk mengakomodasi putusan MK itu soal pendidikan dasar cuma-cuma tidak bakal terlalu besar. Hal ini lantaran SD dan SMP sudah dibantu dengan biaya support operasional sekolah (BOS). (H-3)