Menkum Akan Kaji Pemberlakuan Putusan Presidential Threshold Dihapus

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menghapus periode pemisah pencalonan presiden 20% alias presidential threshold. Supratman bakal mempelajari putusan itu.

"Pemerintah tentu menghargai putusan tersebut, dan kami bakal pelajari mengenai dengan semua putusannya. Tapi di lain sisi kelak pemerintah tentu bakal koordinasi mengenai perihal tersebut, lantaran di putusan walaupun saya belum baca komplit kan MK tidak menyatakan bahwa kapan diberlakukan, pemberlakuannya kapan, apakah 2029 alias 2034, lantaran itu kelak kami tetap berpandangan bahwa putusan MK itu berkarakter final dan mengikat," kata Supratman ketika dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Supratman menegaskan putusan MK sudah final. Pihaknya juga berkoordinasi dengan KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi apapun keputusan MK lantaran sifatnya final dan binding, kami bakal mengkaji, melakukan kajian kapan mulai berlakunya, nah MK saya lihat belum memutuskan itu," ujarnya.

"Karena itu, kelak pemerintah termasuk kami kementerian norma dengan Kemendagri, kemudian kelak kami bakal komunikasikan dengan penyelenggara pemilu. Karena kelak kan pada akhirnya jika mengenai dengan penyelenggaraan pemilu kan bakal ada suatu perubahan mengenai undang-undangnya, kedua juga PKPU nya, nah itu semua bakal diselaraskan," lanjut Supratman.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan setiap keputusan bakal membawa akibat pada sistem demokrasi. Sekali lagi dia menyatakan, Pemerintah saat ini dalam posisi menghormati putusan tersebut lantaran berkarakter final dan mengikat.

"Saya belum bisa menyatakan bahwa apakah itu positif alias tidak, lantaran kan setiap sebuah keputusan nan diambil pasti ada akibat terhadap proses pendemokrasian kita. Secara umum bahwa pemerintah terutama kementerian norma menganggap keputusan itu kudu kita hormati, pemerintah dalam posisi menghargai putusan tersebut," ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menghapus periode pemisah alias presidential threshold minimal 20 persen bangku DPR alias memperoleh 25 persen bunyi sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu mempunyai kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo mengenai perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat," kata Suhartoyo.

(eva/isa)