ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meluruskan mengenai kebijakan flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Wini, kebijakan elastisitas kerja bukan berfaedah ASN dapat bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA). Dia menjelaskan bahwa kebijakan elastisitas kerja dimaksudkan dalam perihal pengaturan letak dan waktu kerja.
"Kebijakan mengenai elastisitas kerja ASN, jadi ini bukan work from anywhere, tapi flexible working arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya nan fleksibel," kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam rapat kerja berbareng Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025) dilansir Antara.
Rini menyatakan bahwa kebijakan elastisitas kerja bagi ASN diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi nan lebih modern, efektif, dan terukur.
"Tujuannya adalah tentunya untuk meningkatkan kerja organisasi dan diharapkan dengan fleksibilitas kerja ini bisa meningkatkan kepuasan kerja," ujar Rini.
Dia mengatakan bahwa kebijakan serupa sudah pernah lebih dulu diterapkan di beberapa negara lain, seperti Belanda, Australia, Singapura, dan Arab Saudi.
Rini lantas mencontohkan negara Singapura nan sukses meningkatkan responsivitas ranah pelayanan publik dengan menerapkan model kerja hybrid.
"Sedangkan Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga kerja wanita dengan pengaturan jam kerja nan lebih pendek," ucap Rini.
"Hal ini tentunya menegaskan bahwa elastisitas kerja bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah menerbitkan patokan mengenai elastisitas kerja melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini membuka kesempatan bagi lembaga pemerintah untuk mengangkat model kerja nan lebih adaptif sehingga ASN bisa bebas bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) sesuai kebutuhan.
Fleksibilitas kerja nan diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, letak tertentu, serta pengaturan jam kerja bergerak sesuai kebutuhan organisasi dan karakter tugas.
Baca juga ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Makin Produktif alias Sulit Diawasi?
Ada kebijakan baru bagi aparatur sipil negara. Para ASN sekarang bisa bekerja dari mana saja namalain work from anywhere. Tapi nan jadi pertanyaan, apakah bakal berpengaruh ke pelayanan publik?
Kebijakan Fleksibilitas Kerja dan WFA ASN Jangan Abaikan Pelayanan Publik
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf Macan Effendi mengkritisi patokan baru elastisitas kerja dan work from anywhere bagi ASN. Dede Yusuf mengingatkan patokan tersebut bisa berakibat pada menurunnya pelayanan publik.
"Jangan sampai work from anywhere ini malah menghilangkan tugas pelayanan publik nan sebenarnya," kata Dede Yusuf pada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.
Menurut Dede, patokan WFA dan jam kerja elastis tidak bisa diberlakukan pada semua ASN, terutama ASN di bagian pelayanan masyarakat.
"Artinya, tidak bisa from anywhere seperti pengurusan KTP, pengurusan-pengurusan lainnya nan sifatnya berhadapan dengan masyarakat secara langsung," ujar Dede.
Dede menilai, hanya sebagian ASN di bagian manajemen saja nan bisa mengikuti patokan tersebut.
"Mungkin bisa work from anywhere itu adalah nan berada di belakang meja, administrasi, dan lain-lain. Tapi kalau pelayanan publik itu tetap kudu berhadapan dengan masyarakat," kata Dede.
Dede Yusuf berambisi agar segera ada sistem pertimbangan atau key performance indicator (KPI) bagi ASN nan menerapkan WFA.
"Saya berambisi kudu ada kegunaan KPI andaikan mau dilakukan WFA seperti ini, jadi KPI apa nan kelak bisa dilakukan evaluasi," ujar Dede.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai era teknologi saat ini memang memungkinkan untuk bekerja dari mana saja.
Namun, HNW mengingatkan, kudu ada pertimbangan secara periodik bagi para ASN nan melakukan WFA. Sehingga, kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak disalahgunakan.
"Negara kudu melakukan evaluasi, apakah dalam satu bulan alias satu kuartal kita lakukan evaluasi. Soalnya jika tidak ada pertimbangan dan rupanya bermasalah, kelak memperbaikinya tidak cukup mudah," kata HNW di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu meminta para ASN jangan mengecewakan setelah diberikan elastisitas waktu dan tempat bekerja.
"Bila pemerintah sudah mempercayakan ASN untuk bisa work from anywhere, maka jagalah kepercayaan itu," ucap HNW.
Syarat dan Ketentuan ASN nan Boleh WFA
Pemerintah secara resmi mengatur sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 tahun 2025.
Dalam peraturan menteri itu, tidak semua ASN bisa kerja di mana saja dengan waktu nan fleksibel. Ada syarat dan ketentuan nan berlaku. Berikut poin-poin nan tertuang dalam Permen-PANRB Nomor 4 Tahun 2025, seperti dinukil dari website menpan.go.id.
Kriteria pegawai ASN
- Tidak sedang menjalani alias dalam balasan disiplin.
- Bukan pegawai ASN nan baru saja menempati jabatan, baik melalui proses pengadaan susunan maupun promosi/mutasi/rotasi di unit organisasinya.
Kriteria fleksibilitas kerja secara lokasi
- Tugas kedinasan nan dilakukan alias dapat dilakukan di luar kantor
- Tugas kedinasan nan tidak memerlukan ruang kerja unik dan/atau peralatan kerja khusus
- Tugas kedinasan nan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi info dan komunikasi
- Tugas kedinasan nan mempunyai hubungan tatap muka nan minimum
- Tugas kedinasan nan tidak memerlukan supervisi pemimpin secara terus menerus
- Kriteria lain nan ditetapkan oleh PPKKriteria elastisitas kerja secara waktu
Kriteria tugas kedinasan nan dapat melaksanakan fleksibilitas kerja sif
- Tugas kedinasan nan mempunyai jam kerja lebih dari delapan jam tiga puluh menit dalam sehari (contoh: pengawasan sistem IT, pelayanan pada IGD, menjaga keamanan).
- Tugas kedinasan nan mempunyai hari kerja lebih dari 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu dengan akumulasi jam kerja dalam satu minggu melampaui 37,5 jam (contoh: kepabeanan di bandara/pelabuhan, imigrasi di bandara/pelabuhan internasional).
Kriteria tugas kedinasan nan dapat melaksanakan elastisitas kerja dinamis
- Tugas kedinasan nan tidak terikat jam kerja lembaga dan tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan (contoh: tugas diplomasi alias kerja sama luar negeri, melakukan riset, menyusun naskah kebijakan).
- Tugas kedinasan nan tidak memerlukan supervisi pemimpin secara terus menerus (contoh: mengelola sistem informasi, penyelenggaraan administratif rutin, pembuatan konten, desain, alias materi sosialisasi.
Pemantauan dan evaluasi
- Pemantauan dan pertimbangan dilakukan secara berjenjang oleh ketua unit organisasi dan PPK alias ketua instansi.
- Evaluasi penerapan elastisitas kerja pada lingkup lembaga pemerintah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.