ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan rupanya pedagang nan menjual minyak goreng bungkusan sederhana merek Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), disinyalir merupakan pedagang nan tidak terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyebutkan indikasi ini muncul berasas hasil rapat pertimbangan pendistribusian Minyakita nan dilakukan berbareng produsen minyak goreng pada 6 Januari 2025 lalu.
"Kami telah berjumpa dengan lima grup produsen utama nan berkontribusi dalam penyaluran Minyakita. Fokus kami adalah memastikan kepastian stok dan pengedaran nan diawasi ketat dari pemasok hingga pengecer," ujar Iqbal saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, Senin (13/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Kemendag meminta produsen Minyakita untuk terus menjamin stabilitas stok dan memantau pengedaran produk agar tetap sesuai dengan aturan. Salah satu upaya nan ditekankan adalah pengawasan pengecer nan terdaftar dalam SIMIRAH nan dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Kami sinyalir pengecer-pengecer nan jual Minyakita di atas HET adalah pengecer nan tidak terdaftar di SIMIRAH nan digaungi Kemenperin," katanya.
Lebih lanjut, Iqbal juga mengimbau agar konsumen lebih waspada saat membeli Minyakita. "Periksa apakah pengecer tersebut terdaftar di SIMIRAH alias tidak. Ini krusial agar masyarakat tidak dirugikan dengan nilai nan tidak sesuai aturan. Karena hanya pengecer nan terdaftar di SIMIRAH lah nan bisa menjual Minyakita," imbuh dia.
Dengan adanya pengawasan nan lebih ketat, Kemendag berambisi pengedaran Minyakita dapat melangkah lancar dan masyarakat mendapatkan produk dengan nilai nan terjangkau sesuai HET nan ditetapkan.
Berdasarkan info nilai di SP2KP nan dikelola Kemendag, secara nasional rata-rata nilai Minyakita di tingkat konsumen berada di nomor Rp17.300 per liter. Angka itu jauh melampaui HET nan telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video : Kemendag Sita 1,25 Juta Kg Baja Tak Sesuai SNI
Next Article Anak Buah Tito Karnavian Beri Peringatan Keras Soal Harga Minyakita