ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan pasal 70 ayat 3 UU Pilkada mengenai masa libur calon kepala wilayah petahana. MK menyatakan calon kepala wilayah petahana kudu menjalani libur di luar tanggungan negara tidak hanya selama kampanye, melainkan juga saat masa tenang hingga pemungutan suara.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 154/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
"Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas, nan mengenai dengan jabatannya bagi kepala wilayah dan/atau wakil kepala wilayah petahana baik pada masa kampanye, masa tenang maupun pada hari pemungutan suara'," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, pemohon menilai pembatasan dalam Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 nan hanya mewajibkan calon kepala wilayah petahana menjalani libur di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan akomodasi nan mengenai dengan jabatannya hanya di masa kampanye, dan kembali menjabat pada masa tenang, bertentangan dengan asas pemilu. Diketahui, dalam pasal tersebut, hanya mencantumkan libur di luar tanggungan negara pada saat kampanye saja.
Menurut pemohon, ketentuan itu bakal membuka kesempatan calon kepala wilayah petahana untuk melakukan intervensi kepada kepala wilayah saat masa tenang dan pemungutan suara, jika jabatannya kembali diberikan pada waktu krusial tersebut.
Maka, dalam pertimbangannya, MK pun menilai dapat terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan akomodasi oleh calon kepala wilayah petahana. Hal itu, juga berpotensi kepala wilayah terpilih melanggar prinsip pemilu.
"Oleh lantaran itu, jika dicermati secara saksama maka dalil permohonan Pemohon berkenaan dengan kepala wilayah dan/atau wakil kepala wilayah petahana kudu menjalani libur di luar tanggungan negara serta tidak diperbolehkan menggunakan akomodasi nan mengenai dengan jabatannya tidak terbatas pada masa kampanye, bakal tetapi juga hingga masa tenang dan pada waktu pemungutan suara, menurut Mahkamah sesungguhnya adalah dalil nan dapat diterima kebenaran rasionalitasnya," kata pengadil konstitusi Daniel Foekh.
"Artinya, kepala wilayah dan/atau wakil kepala wilayah petahana berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan mengenai dengan sumber daya nan dimilikinya serta akomodasi nan melekat pada jabatannya ketika libur di luar tanggungan negara tersebut hanya dilakukan selama masa kampanye," sambungnya.
Sebab itu, Daniel mengatakan untuk menghadirkan pemilihan nan jujur dan adil, maka perlu adanya perpanjangan waktu libur di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas. Daniel mengatakan libur dan larangan penggunaan akomodasi itu dilakukan selama kampanye hingga pemungutan suara.
"Menurut Mahkamah, kepala wilayah dan/atau wakil kepala wilayah baik petahana maupun bukan petahana semestinya mempunyai hak, kesempatan, keadilan, dan kesetaraan nan sama dalam perlakuan selama masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara," jelasnya.
Selain itu, MK juga menilai tidak adanya argumen kepentingan penyelenggaraan pemerintahan wilayah nan mendesak, sehingga libur di luar tanggungan negara hanya dilakukan saat kampanye. Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan wilayah selama kepala wilayah cuti, dapat dilakukan oleh pelaksana tugas.
"Bahkan, sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan norma sebelumnya, masa tenang dan hari pada waktu pemungutan bunyi adalah waktu nan krusial, di mana menjadi saat calon pemilih menentukan pilihannya nan tidak boleh diganggu oleh siapapun, oleh karenanya segala corak upaya untuk mempengaruhi pemilih kudu dihindarkan," tuturnya.
(amw/lir)