Mk Tolak Gugatan Alex Marwata Soal Larangan Kpk Bertemu Tersangka Korupsi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mantan ketua KPK Alex Marwata yang menguji pasal 36 huruf a UU KPK soal larangan ketua KPK berasosiasi dengan tersangka korupsi. MK menilai patokan tersebut tidak diskriminatif.

"Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 158/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Dalam gugatannya, Alex menyampaikan adanya sifat diskriminatif dalam pasal 36 huruf a UU KPK. Hal itu lantaran adanya perbedaan patokan ketua abdi negara penegak norma lain dalam menjalankan jabatannya saat menerima kunjungan masyarakat alias pihak-pihak nan mengenai dengan kasus nan tengah ditangani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex menilai semestinya ketua KPK mendapatkan agunan kepastian norma dalam mengemban tugasnya. Menurutnya, ada beberapa pegawai KPK dipanggil dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran pasal 36 huruf a UU KPK, akibat tidak adanya kepastian hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak ada diskriminasi dari patokan tersebut. Menurut MK, patokan KPK tersebut tidak dapat dipersamakan dengan abdi negara penegak norma lainnya.

"Artinya, meskipun sesama lembaga penegak norma antara KPK dengan lembaga lainnya, namun antara lembaga norma nan satu dengan lainnya mempunyai karakter nan berbeda, lantaran masing-masing tidak dapat dipisahkan dengan sifat kelembagaan nan mempunyai etika pekerjaan bagi pelaksana abdi negara penegak hukumnya," ujar pengadil konstitusi Arief Hidayat.

MK pun menilai dalil Pemohon mengenai pasal tersebut tidak memberikan kepastian norma dan berkarakter diskriminatif tidak berdasar menurut hukum. MK juga berpandangan jika pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan nan berbeda tanpa adanya argumen nan masuk logika (reasonable ground) guna membikin perbedaan itu. Terlebih, diskriminasi itu adalah memperlakukan secara berbeda terhadap perihal nan sama dan sebaliknya bukan diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda terhadap perihal nan memang berbeda," tuturnya.

(amw/dnu)