Momen Kuasa Hukum Baca Pantun Saat Sidang Sengketa Pilwalkot Batam

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Momen unik kembali terjadi dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut, kuasa norma pasangan Nuryanto dan Hardi Selamat Hood membacakan pantun.

Momen itu terjadi saat sidang perkara 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai perselisihan hasil Pilkada Kota Batam di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Mulanya, ketua majelis sidang panel 2 Saldi Isra meminta kuasa norma untuk membacakan pokok-pokok permohonan saja.

Namun, kuasa norma mengatakan mau membacakan pantun terlebih dulu. Saldi pun mempersilakannya. Kuasa norma membacakan dua pantun, berikut pantunnya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Naik kapal perahu laju
Pergi memancing berbareng Pak Nadi
Jika masyarakat Kota Batam mau maju
Mari menjunjung tinggi demokrasi

Maju negeri etika terpandang
Ras dan Budaya jadi pedoman
Mahkamah Konstitusi kami bertandang
Memperjuangkan kewenangan konstitusional masyarakat Kota Batam

Saldi pun memprotes kuasa norma nan membacakan pantun sekaligus. Padahal, kata Saldi, semestinya pantun itu dijawab 'cakep' terlebih dulu.

"Cakep, kelak dulu dijawab dulu," ujar Saldi.

Kemudian, Saldi pun mempersilakan kuasa norma untuk membacakan permohonannya. Kuasa norma menduga adanya kecurangan berupa money politic hingga pembagian sembako dan ketidaknetralan ASN.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU mengenai hasil pemilihan Wali Kota Batam. Selain itu, meminta untuk mendiskualifikasi pasangan Amsakar-Claudia.

"Mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Amsakar Rahmat-Claudia Chandra didiskualifikasi. Menetapkan paslon nomor urut 1 sebagai pemenang," imbuhnya.

(amw/fas)