Oknum Satpol Pp Tangsel Jual Barang-barang Kedaluwarsa, Begini Modusnya

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Oknum Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) berbareng dengan rekannya mengedarkan barang-barang kedaluwarsa. Mereka menghapus label tanggal expired-nya menggunakan tiner dan lotion.

Oknum Satpol PP Tangsel itu berjulukan Asmadih namalain Bule (44), penduduk Buaran, Serpong, sedangkan rekannya berjulukan Sadi Anarki (49). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat, 4 Juli 2025.

"Bahwa para pelaku mengedarkan pangan nan sudah kedaluwarsa alias mendekati kedaluwarsa dengan langkah menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa pangan nan tertera alias nan telah mendekati waktu kedaluwarsa, dan dijual kembali," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

Kasus ini terungkap setelah penduduk mencurigai aktivitas bongkar muat dua truk di letak tersebut. Petugas kemudian menggerebek rumah pelaku.

Ternyata benar, terdapat Asmadih nan sedang menurunkan peralatan dari dua truk dan sibuk menghapus label expired menggunakan tiner.

Hasil pemeriksaan terungkap barang-barang tersebut berasal dari PT Liquid, perusahaan nan bekerja sama dengan Alfamart untuk memusnahkan peralatan kedaluwarsa. Tapi, bukannya dimusnahkan, PT Liquid malah menjualnya ke pelaku.

"Asmadih mendapatkan peralatan dari PT. PT Liquid. Dengan cara, ditawarkan oleh admin PT Liquid bahwa pada malam tersebut ada peralatan sisa Alfamart untuk dimusnahkan nan bisa dibawa saat itu. Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT Liquid, Barang nan harusnya dimusnahkan tersebut (yang berasal dari Alfamart) langsung dikirimkan oleh PT PT Liquid," ujar dia.

"Dalam perihal ini PT Alfamart bekerja sama dengan PT Liquid untuk menampung dan memusnahkan peralatan kedaluwarsa. Kemudian, setelah mendapat order peralatan nan kudu dimusnahkan dari Alfamart tersebut, oleh PT Liquid langsung ditawarkan, dijual dan dikirimkan peralatan tersebut kepada tersangka," sambung dia.