Orang Tua Bocah Korban Penyiksaan Di Jaksel Ditangkap Di Sidoarjo

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polisi menangkap dua orang mengenai kasus anak MK (7) korban penganiayaan nan ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya ditangkap di sebuah indekos, Desa Parengan, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kedua tersangka ialah ibu kandung korban berinisial SNK (42) dan pasangan SNK berinsial EF namalain YA (40) alias nan kerap dipanggil korban dengan julukan 'Ayah Juna'.

"Kami amankan keduanya di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, Sabtu (13/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo menyebut kedua pelaku bukan pasangan suami istri, melainkan pasangan sesama jenis. Sebelumnya tersangka 'Ayah Juna' dikira merupakan seorang pria.

"Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku berjulukan Yusuf Arjuna alias Ayah Juna," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, Prasetyo menyebut pelaku sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban MK di kebun tebu.

Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

Prasetyo menjelaskan penyelidikan tersebut bermulai saat korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh penduduk di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6) lalu. Saat itu tubuh bocah MK penuh luka, mengalami patah tulang, hingga terdapat jejak luka bakar di wajahnya.

Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Korban mengaku pernah sekolah di TK Masyitoh di Balongbendo.

Bermodalkan info tersebut Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyelidiki ke lokasi. Polisi akhirnya mendapat identitas korban dari tempat tersebut.

Polisi kemudian mencari info ke PT KAI. Di situ interogator menemukan bukti manifest perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta nan mencatat keberangkatan EF alias Ayah Juna berbareng korban.

"Saat ini proses investigasi sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri," pungkas Prasetyo.

(ond/fca)