ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi menetapkan pasangan suami-istri (pasutri) berjulukan Aidil Zacky Rahman namalain Zack (19) namalain Kidoy dan Sinta Dewi (22) sebagai tersangka atas penganiayaan hingga tewasnya anak mereka, R (3,5 tahun). Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Para tersangka juga dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang pengeroyokan dan alias Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap Undang-Undang Perlindungan anak ancaman maksimal selama 15 tahun. Pasal pengeroyokan paling lama diancam 12 tahun, pasal penganiayaan mengakibatkan korban meninggal bumi diancam paling lama 7 tahun," kata Wira dalam bertemu pers, Senin (13/1/2025).
Aksi penganiayaan terhadap korban terjadi pada Minggu (5/1) malam. Korban saat itu dipukul di bagian dada, ditendang kepala, dan wajahnya hingga tak sadarkan diri.
Jasad korban ditemukan pada Senin (6/1) lampau dalam kondisi terbungkus sarung. Saat ditemukan, kondisi korban penuh luka memar hingga jejak sundutan rokok.
Motif Penganiayaan
Sebelumnya, Wira mengungkap motif ayah dan ibu tega membunuh anak kandungnya sendiri di ruko Tambun Selatan, Bekasi. Pasutri nan bekerja sebagai peminta-minta ini merasa jengkel lantaran ditegur pegawai minimarket setelah anaknya muntah-muntah.
"Kami sampaikan bahwa motif dari pada para pelaku melakukan perbuatan, ialah para tersangka melakukan tindak pidana tersebut lantaran jengkel alias emosi terhadap korban," kata Wira.
Wira mengatakan kekesalan tersebut timbul lantaran kedua tersangka ditegur oleh pegawai minimarket saat korban muntah di depan teras minimarket. Wira menyebut minimarket tersebut merupakan tempat para tersangka mengemis.
"Emosi dan kekesalan tersebut disebabkan lantaran tersangka ditegur oleh tenaga kerja di sebuah minimarket lantaran korban muntah di teras minimarket. Di mana letak minimarket tersebut letak nan setiap hari para tersangka melakukan aktivitas meminta alias mengemis di letak minimarket tersebut," jelasnya.
(jbr/jbr)