Paripurna Dpr Sepakati Kodifikasi Uu Paket Pemilu

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan pihaknya mendorong kodifikasi UU paket pemilu dan partai politik untuk dibahas pada periode 2025-2029. Ia mengatakan RUU Paket Pemilu itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Sturman dalam rapat paripurna ke-23 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025. Ia menyebut Baleg telah menyetujui Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029.

"Badan Legislasi membentuk Panja Pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029. Panja Badan Legislasi telah melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 beserta lampiran pada tanggal 4 dan 7 Juli 2025 di ruang rapat Badan Legislasi," kata Sturman dalam pemaparannya di paripurna, Selasa (8/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya, ada 5 poin nan yang disepakati oleh Baleg mengenai Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis 2025-2029. Salah satunya, digabungnya revisi UU Pemilu dalam paket kesatuan.

"Mengenai kerangka izin DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik serta penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan nomor 6 mengenai Undang-Undang tentang Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas finansial partai politik, budaya partai politik nan inklusif, kaderisasi dan kepemimpinan partai politik serta penyederhanaan sistem verifikasi partai politik," ujar Sturman.

Dalam izin baru itu, DPR RI juga memberi keistimewaan terhadap tenaga mahir perangkat kelengkapan majelis (AKD) dalam meningkatkan kinerja. Mereka diusulkan mendapat paspor dinas sebagai bagian dari penyelenggaraan tugas.

"Terkait dengan sistem pendukung, terdapat PNS, TSP, Tenaga Ahli dan Staf Administrasi, personil TA nan melekat pada AKD mempunyai kegunaan strategis dalam menunjang keahlian AKD lantaran itu kudu diperlakukan dengan baik dan berbeda dengan tenaga mahir anggota," ujar Sturman.

"Tenaga mahir AKD diberikan peningkatan kapabilitas dan dalam corak pendidikan, training dan sertifikasi kompetensi nan dibutuhkan sesuai lingkup tugas AKD nan bersangkutan, seperti sertifikasi sebagai perancang Undang-Undang mendapatkan paspor dinas untuk kelancaran tugas pendampingan substansi AKD dan perlakuan lain nan memungkinkan tenaga mahir AKD dapat memberikan support substansi secara optimal kepada ketua dan personil AKD dalam penyelenggaraan tugas dan keahlian AKD," tambahnya.

Berikut 5 poin dalam izin DPR RI mengenai rencana strategis:

a. Transformasi Indonesia mencakup 8 bagian Sesuai Amanat Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2029 yaitu: a. Transformasi Sosial, b. Transformasi Ekonomi, c. Transformasi Tata Kelola, d. Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia, e. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi, f. Pembangunan Kewilayahan nan Merata dan Berkeadilan, g. Sarana dan Prasarana nan Berkualitas dan Ramah Lingkungan dan h. Kesinambungan Pembangunan.

b. Mengenai kerangka izin DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik serta penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan nomor 6 mengenai Undang-Undang tentang Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas finansial partai politik, budaya partai politik nan inklusif kaderisasi dan kepemimpinan partai politik serta penyederhanaan sistem verifikasi partai politik.

c. Terkait dengan sistem pendukung terdapat PNS, TSP, tenaga mahir dan staf manajemen personil TA nan melekat pada AKD mempunyai kegunaan strategis dalam menunjang keahlian AKD lantaran itu kudu diperlakukan dengan baik dan berbeda dengan tenaga mahir anggota, tenaga mahir AKD diberikan peningkatan kapabilitas dan dalam corak pendidikan, training dan sertifikasi kompetensi nan dibutuhkan sesuai lingkup tugas AKD nan bersangkutan, seperti sertifikasi sebagai perancang Undang-Undang mendapatkan paspor dinas untuk kelancaran tugas pendampingan substansi AKD dan perlakuan lain nan memungkinkan tenaga mahir AKD dapat memberikan support substansi secara optimal kepada ketua dan personil AKD dalam penyelenggaraan tugas dan keahlian AKD.

d. Menambahkan parameter mengenai biro norma dan pengaduan masyarakat, biro umum pusat pengembangan kompetensi SDM Legislasi dan pusat perancangan undang-undang bagian Polhukam dan Ekra.

e. Perumusan perlunya kemandirian anggaran bagi DPR RI termasuk dalam menentukan standar biaya unik nan tentunya perlu diikuti dengan perubahan undang-undang terkait, ialah Undang-Undang MD3, Undang-Undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, lantas meminta persetujuan kepada personil mengenai patokan itu. Anggota Dewan menyatakan setuju dengan patokan tersebut.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi atas laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan DPR RI tentang rencana strategis DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi peraturan DPR RI?" ujar Adies.

"Setuju," jawab personil dewan.

"Selanjutnya peraturan DPR RI itu bakal ditindaklanjuti sesuai sistem nan berlaku," imbuhnya.

(dwr/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini