ARTICLE AD BOX

"RATUSAN laki-laki dan anak laki-laki Palestina telah difoto dan difilmkan dalam situasi nan memalukan dan merendahkan martabat saat menjadi sasaran tindakan nan berkarakter seksual, termasuk ketelanjangan umum dan penelanjangi tubuh, baik sebagian maupun seluruhnya."
Itulah bunyi sekelumit temuan dalam laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa nan terbaru, Kamis (13/3). lantaran itu, PBB berkesimpulan bahwa Israel melakukan tindakan genosida terhadap penduduk Palestina selama serangan sadis di Jalur Gaza.
"Tahanan laki-laki menjadi sasaran serangan nan menargetkan organ seksual dan reproduksi mereka, termasuk kekerasan pada perangkat kelamin mereka," tambahnya.
Komisi tersebut menduga bentuk-bentuk penyiksaan seksual ini dan bentuk-bentuk lain dilakukan dengan perintah nan tegas alias dorongan tersirat dari ketua sipil dan militer.
"Bukti nan dikumpulkan oleh komisi tersebut mengungkap peningkatan nan menyedihkan dalam kekerasan seksual dan berbasis gender," kata ketuanya, Navi Pillay.
"Tidak ada jalan keluar dari konklusi bahwa Israel telah menggunakan kekerasan seksual dan berbasis kelamin terhadap penduduk Palestina untuk meneror mereka dan melanggengkan sistem penindasan nan merusak kewenangan mereka untuk menentukan nasib sendiri."
Laporan tersebut menuduh beragam pelanggaran nan dilakukan terhadap perempuan, laki-laki, anak perempuan, dan anak laki-laki Palestina sejak 7 Oktober 2023. Ini semua dibantah dan ditolak Israel.
"Otoritas Israel telah menghancurkan sebagian kapabilitas reproduksi penduduk Palestina di Gaza sebagai kelompok," kata laporan oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB tentang Wilayah Palestina nan Diduduki, termasuk Jerusalem Timur, dan Israel.
Laporan tersebut menuduh perihal ini dilakukan dengan menghancurkan akomodasi perawatan kesehatan wanita secara sistematis selama perang di Gaza. Dengan memberlakukan tindakan nan dimaksudkan untuk mencegah kelahiran, Israel memenuhi salah satu kategori tindakan genosida dalam Statuta Roma dan Konvensi Genosida.
Selain itu, lonjakan kematian ibu lantaran akses terbatas ke pasokan medis merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak temuan laporan tersebut. Dalihnya, temuan tersebut bias dan antisemit.
"Daripada berfokus pada kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang nan dilakukan oleh organisasi teroris Hamas, PBB sekali lagi memilih untuk menyerang negara Israel dengan tuduhan palsu," katanya dalam pernyataan.
Misi permanen Israel untuk PBB di Jenewa juga membantah tuduhan tersebut sebagai tidak berdasar, bias, dan kurang kredibel.
"IDF (Pasukan Pertahanan Israel) mempunyai pengarahan konkret dan kebijakan nan secara tegas melarang pelanggaran tersebut," katanya dalam suatu pernyataan. Ia menambahkan bahwa proses peninjauannya sejalan dengan standar internasional.
Laporan sebelumnya oleh komisi tersebut pada Juni tahun lampau menuduh Hamas dan golongan militan bersenjata Palestina lain melakukan pelanggaran kewenangan asasi serius dalam serangan mendadak multicabang pada 7 Oktober 2023 di Israel selatan, termasuk penyiksaan dan perlakuan nan merendahkan martabat.
Israel merupakan pihak dalam Konvensi Genosida dan diperintahkan pada Januari 2024 oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan genosida selama perangnya melawan Hamas.
Afrika Selatan telah mengusulkan kasus genosida terhadap tindakan Israel di Gaza ke ICJ.
Israel bukan pihak dalam Statuta Roma, nan memberikan yurisdiksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk memutuskan kasus-kasus pidana perseorangan nan melibatkan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, mantan menteri pertahanan Yoav Gallant, dan komandan senior Hamas Mohammed Diab Ibrahim al Masri dikeluarkan oleh ICC pada November atas dugaan kejahatan perang. (Sky News/I-2)