ARTICLE AD BOX

PDIP menilai Presiden Prabowo Subianto perlu merespons serius soal usulan purnawirawan TNI nan meminta Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dicopot. Karena usulan purnawirawan TNI ini dinilai tak sembarangan.
"Kalau usulan purnawirawan itu kudu di tanggapi serius oleh presiden, lantaran itu purnawirawan nan bukan kelas abal-abal," kata Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Komarudin mengatakan usulan para purnawirawan juga mempertimbangkan kondisi Indonesia saat ini. Anggota Komisi II DPR itu juga menilai forum purnawirawan pasti mempertimbangkan kondisi geopolitik ke depan.
"Jadi jika mereka mengusulkan itu pasti mempertimbangkan kondisi bangsa saat ini dan ke depan geopolitiknya beban-beban tanggung jawab seorang wapres dalam menangani masalah-masalah Indonesia," ucap dia.
Komarudin mengatakan usulan tersebut sudah sangat terlambat. Namun, perlu dikaji mendalam.
"Ya presiden kudu lakukan, menanggapi usulan itu dengan dilakukan kajian-kajian ya, kan tentu usulan boleh saja tetapi kudu dikaji dari aspek konstitusi. Memang kita sudah agak lambat si kemarin cuman PDIP sendiri nan bicara soal tabrak konstitusi itu ya itu masalah. Kalau kemarin sama-sama ngomong kan enak," kata Komarudin.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Salah satu jenderal TNI nan mendatangani surat tersebut adalah Wapres ke-6 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut delapan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 original sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih nan dikenal sebagai Asta Cita, selain untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus nan serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berakibat pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina nan masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan nan tidak sesuai dengan patokan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, nan sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara nan tetap terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada kegunaan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR lantaran keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar norma aktivitas MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (Fah/P-3)