Pembiayaan Pindar Tumbuh 27% Pada Mei 2025

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Pembiayaan Pindar Tumbuh 27% pada Mei 2025 Papan promo program angsuran 0 persen dari salah satu pinjol terpampang di tempat penjualan sepeda listrik di Tangerang Selatan.(MI/AGUNG WIBOWO)

PERTUMBUHAN penyaluran pembiayaan pinjaman daring (pindar) tercatat mencapai 27,93% pada Mei 2025, alias senilai Rp82,59 triliun. Itu dinilai sebagai tanda industri finansial non-bank tetap bisa mencatatkan keahlian positif. 

Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan, sektor pembiayaan di industri finansial non-bank juga mempunyai profil akibat nan terjaga. 

"Non performing financing (NPF) gross tercatat 2,57% dan NPF net 0,88%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat 2,20 kali, di bawah pemisah maksimum 10 kali," kata dia dalam konvensi pers secara daring, Selasa (8/7).

Adapun pada Mei 2025 piutang pembiayaan nan disalurkan oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp504,58 triliun, alias tumbuh 2,83% secara tahunan. 

Agusman menuturkan, pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL) turut mengalami pertumbuhan signifikan, ialah mencapai 54,26%, setara Rp8,58 triliun. Namun pembiayaan dengan skema tersebut juga tercatat mempunyai rasio angsuran bermasalah nan lebih tinggi, ialah 3,74%.

Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) pada pinjaman daring tercatat ada di level 3,19%. Angka itu dinilai tetap relatif kondusif oleh OJK.

Agusman juga menyampaikan, perusahaan pindar nan mempunyai TWP90 di atas 5% tetap dapat menerima pinjaman dan menyalurkan pembiayaan.

"Namun krusial sekali dicatat dan kita maklumi bahwa andaikan TWP 90 telah mencapai periode pemisah tersebut, OJK bakal melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui publikasi surat pembinaan dan permintaan penyampaian recana tindakan alias action plan nan konkret untuk menurunkan tingkat wanprestasi dimaksud," jelasnya.

"Jika dalam proses kajian dan pembinaan ditemukan potensi akibat nan lebih serius seperti kandas bayar alias aspek pelanggaran terhadap ketentuan, OJK dapat mengenakan saksi administratif termasuk penghentian sementara penyaluran penyelenggaraan dan pembatasan terhadap penerimaan lender baru," lanjut Agusman. 

Saat ini terdapat beberapa penyelenggara nan tengah menghadapi kasus kandas bayar dan telah dikenakan hukuman pembatasan aktivitas upaya (PKU). Dalam masa pembatasan tersebut, kata Agusman, penyelenggara tidak diperkenankan melakukan penyaluran penerimaan baru hingga penyelenggara tersebut menyelesaikan tanggungjawab dan menunjukkan perbaikan nan memadai. (Mir/E-1)