ARTICLE AD BOX

BADAN Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-database nan tidak lolos seleksi manajemen tahap II tidak bakal dirumahkan atau tetap bekerja Kebijakan ini diambil untuk menjawab keresahan 686 calon PPPK nan tidak memenuhi syarat manajemen pada tahap tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, menegaskan bahwa tenaga non-ASN nan tidak lolos seleksi manajemen bakal dikembalikan ke perangkat wilayah masing-masing. Jika memungkinkan, mereka bakal dialihkan ke skema outsourcing agar tetap dapat bekerja dan tidak kehilangan mata pencaharian.
“Bagi mereka nan telah mengabdi tetapi belum mencapai masa kerja dua tahun alias tidak lolos manajemen tahap II, kami kembalikan ke perangkat daerah. Jika memungkinkan, mereka tidak bakal diberhentikan dan insya Allah bakal dialihkan ke sistem outsourcing. Jadi, tidak ada kebijakan untuk merumahkan alias melakukan ‘cleansing’ terhadap mereka,” ujar Endin dilansir dari situs resmi Kabupaten Bekasi, Sabtu (15/3).
Selain itu, Endin juga menjelaskan bahwa sebanyak 4.700 calon PPPK nan telah lolos seleksi manajemen bakal bersaing untuk mengisi 1.046 susunan melalui tes kompetensi nan dijadwalkan berjalan pada Juni hingga Juli 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.654 peserta nan tidak lolos seleksi bakal masuk dalam skema kerja paruh waktu sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan BKPSDM dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) guna memastikan tidak ada tenaga non-ASN nan kehilangan pekerjaan akibat seleksi manajemen tahap II.
“Saya pastikan tidak ada nan dirumahkan. Anggaran untuk menggaji mereka tersedia, tinggal menyesuaikan skema nan diterapkan, misalnya melalui sistem outsourcing. Dengan demikian, mereka tetap mempunyai pekerjaan,” ujar Ridwan.
Dengan adanya kepastian ini, BKPSDM Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan solusi nan setara bagi tenaga non-ASN nan tidak lolos seleksi manajemen tahap II. Melalui skema nan telah disiapkan, seperti pengembalian ke perangkat wilayah alias sistem outsourcing, pemerintah wilayah berupaya memastikan bahwa tenaga honorer tetap mempunyai kesempatan untuk bekerja dan berkontribusi. Langkah ini juga sejalan dengan upaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan serta mendukung kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Bekasi. (H-4)