ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bebas tugaskan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) dari jabatannya. Hal itu buntut dari penetapannya sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan aktivitas Dinas Kebudayaan nan berasal dari APBD Tahun Anggaran 2023.
"Untuk memastikan kelancaran proses investigasi dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
"Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berasas Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberhentian sementara bagi PNS lantaran menjadi tersangka tindak pidana, kata Budi, juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang mengenai diberlakukan sembari menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari lembaga nan berwenang. Kemudian, kedudukan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang mengenai bakal diisi oleh Pelaksana Tugas," ujarnya.
Di sisi lain, jika Iwan Henry terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi balasan pidana dengan ancaman balasan minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, nan berkepentingan dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Pemprov DKI Jakarta pun menegaskan komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan nan bersih, transparan, dan akuntabel. "Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses info dan info nan diperlukan dalam proses norma tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan nan berlaku," ungkap Budi.
Ia pun mengingatkan kepada seluruh jejeran atas apa nan dipesankan Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh jejeran agar menjunjung integritas dalam setiap penyelenggaraan tugas dan tanggung jawabnya, serta melaksanakan program dan aktivitas sesuai peraturan perundangan nan berlaku. Tak lupa, pihaknya juga bakal menghormati proses norma nan diambil Kejati DKI Jakarta.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses norma nan sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan norma nan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku," pungkasnya.
(bel/isa)