ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta Dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan nilai manfaat, serta menjamin keberlanjutan pembiayaan program di masa depan, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan sejumlah perbaikan izin dalam sistem agunan pensiun nasional.
"Harus ada pembaruan izin agar program ini betul-betul inklusif dan berkelanjutan, serta memberikan faedah nan layak bagi pekerja Indonesia," ujarnya dilansir dari ANTARA.
Dalam aspek kepesertaan, Edy mengusulkan revisi terhadap Pasal 39 hingga Pasal 42 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Tujuannya, agar Program Jaminan Pensiun (JP) dapat diakses oleh seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, serta mewajibkan pekerja mikro dan mini untuk ikut serta. Ia juga mendorong revisi Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN agar pemerintah dapat menanggung iuran JP bagi pekerja miskin dan tidak mampu.
Edy menekankan pentingnya publikasi segera Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Pasal 23 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, untuk mengatur pengelolaan agunan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk JP bagi ASN.
"Ini krusial agar keberlangsungan kepesertaan tetap terjaga ketika seseorang beranjak status dari pekerja swasta ke ASN, alias sebaliknya," tegasnya.
Dalam perihal manfaat, Edy mengusulkan peningkatan koefisien kalkulasi faedah dalam Pasal 17 ayat (2) PP tentang JP dari 1 persen menjadi 1,33 persen.
"Langkah ini merujuk pada Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952, nan merekomendasikan faedah minimal 40 persen dari bayaran terakhir dengan masa iur 30 tahun," kata dia.
Edy juga menambahkan agar faedah pensiun bagi mahir waris peserta meninggal alias peserta nan mengalami abnormal total tetap ditetapkan minimal 1,5 kali dari garis kemiskinan, mengingat saat ini nilai faedah tetap berada di bawah periode tersebut.
"Pemerintah juga kudu segera meningkatkan iuran JP agar program tidak mengalami defisit keuangan. Ini bagian dari memastikan keberlanjutan biaya pensiun nasional," ujarnya.
Untuk mendukung kepatuhan dan transparansi, Edy mengusulkan agar pengawas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan diberikan kewenangan pemeriksaan langsung dengan support pengawas ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ia juga mendorong kajian menyeluruh terhadap kemungkinan konsolidasi antara JP, Jaminan Hari Tua (JHT), dan kompensasi PHK menjadi satu sistem tabungan hari tua nasional nan terdiri dari akun faedah pasti dan pembayaran lumpsum.