Peran 3 Pamen Yang Memeras Penonton Di Konser Dwp 2024

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS). Sanksi didapat DPS usai melakukan pembiaran alias tidak melarang anggotanya melakukan pemerasan di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, peran DPS diketahui seusai dilakukan sidang etik pada Selasa (31/12/2024). Sidang etik untuk Donald dilakukan hingga Rabu (1/1) kemarin.

"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu bentuk perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan alias tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024, nan terdiri dari penduduk negara asing maupun penduduk negara Indonesia nan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Brigjen Trunoyudo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat pemeriksaan penonton, anggotanya melakukan permintaan duit sebagai hadiah untuk pembebasan alias pelepasan. Hal ini pun membikin Donald melanggar etik sebagai personil polisi.

"Maka pasal nan dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian personil Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik pekerjaan dan komisi kode etik Polri," jelas Trunoyudo.

Polisi membuktikan adanya pembiaran oleh DPS setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 15 orang. Ini pun membikin Donald dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Selanjutnya, polisi memeriksi AKP Yudhy Triananta Syaeful, dia adalah mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dalam sidang dia dinyatakan melakukan pelanggaran meminta alias memeras penonton nan diamankan sebagai syarat dibebaskan.

"Yang berkepentingan terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai kanit telah mengamankan penonton konser DWP Tahun 2024 terdiri dari penduduk negara asing maupun penduduk negara Indonesia nan diduga melakukan penyelahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang nan diamankan tersebut telah melakukan permintaan duit sebagai hadiah dalam pembebasan alias pelepasannya," jelas dia.

Lalu AKBP Malvino Edward Yusticia melakukan perihal serupa dengan YTS. Dia juga meminta hadiah kepada penonton sebagai syarat dilepaskan usai pemeriksaan.

"Adapun bentuk perbuatan dalam sidang komisi, terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai Kasubdit Ditres Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari penduduk negara asing maupun penduduk negara Indonesia nan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang nan diamankan tersebut telah melakukan permintaan duit sebagai hadiah dalam pembebasan alias pelepasannya," kata dia.

(dnu/dnu)