Permendag 8 Soal Impor Dirombak, Pengusaha Respons Tak Terduga

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan menggantinya melalui deregulasi impor nan diumumkan dalam Konferensi Pers pada Senin (30/6/2025) kemarin. Kebijakan ini pun disambut positif oleh kalangan pelaku industri tekstil.


Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana menyatakan support penuh atas langkah pemerintah tersebut. Ia mengatakan, pencabutan Permendag 8/2024 memang merupakan salah satu permintaan resmi dari pihak API sejak tahun lalu.


"Ya, itu sesuai dengan permintaan API, ialah men-deregulasi Permendag 8/2024. Kita tunggu saja jenis resminya nan saat ini belum dikeluarkan," kata Danang kepada librosfullgratis.com, Selasa (1/7/2025).


Saat ditanya apakah API setuju dan mendukung deregulasi tersebut, Danang menjawab pihaknya sangat setuju.


"Iya. Ini sudah diperjuangkan API sejak 1 tahun lalu. Tapi kami tetap menunggu jenis resminya, (untuk mengetahui) detailnya," ujarnya.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berbareng Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah mengumumkan deregulasi kebijakan impor, sebagai bagian dari paket kemudahan berusaha. Salah satu komoditas nan di-deregulasi adalah tekstil dan produk tekstil (TPT).


Dalam patokan sebelumnya, ialah Permendag 8/2024, produk tekstil seperti kain bermotif batik, peralatan tekstil jadi, serta busana jadi dikenakan sejumlah persyaratan ketat, seperti Persetujuan Impor (PI), pertimbangan teknis dari kementerian terkait, dan laporan surveyor.


"Dengan Permendag nan baru ini sama, dikenakan lartas (larangan terbatas). Tapi ada penambahan baru, busana jadi dan aksesoris busana jadi. Kalau selama ini ada Persetujuan Impor, pertimbangan impor, dan laporan surveyor, sekarang ada perubahan menjadi kudu ada Persetujuan Impor, kemudian ditambah pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan laporan surveyor," jelas Mendag Budi Santoso dalam konvensi pers di Jakarta.


Meski ada pelonggaran, Budi menegaskan pengawasan terhadap impor tekstil tetap dilakukan secara ketat di titik perbatasan alias border.


"Semua pengawasan atas impor tekstil dan produk tekstil dilakukan di border," katanya.


Ia juga menyebut safeguard alias pengamanan unik untuk busana jadi nan sempat diberlakukan sebelumnya telah berakhir, dan sekarang sedang dalam proses perpanjangan. Hal nan sama juga bertindak untuk komoditas lain seperti benang dan tirai.


"Untuk busana jadi ada safeguard untuk pengamanan. Memang sudah berakhir, sekarang proses perpanjangan. Untuk benang, tirai, itu sekarang dalam proses perpanjangan," tambahnya.


Langkah deregulasi ini diumumkan langsung oleh sejumlah pejabat tinggi negara, seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, nan turut datang dalam konvensi pers tersebut.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Revisi Permendag 8 Siap Diumumkan, Ini Poin-Poin Pentingnya