ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memperkenalkan penemuan pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Inovasi ini diharapkan dapat mempercepat jasa sekaligus memperluas perlindungan terhadap produk unggulan daerah.
"Inovasi ini kami sorong agar proses permohonan indikasi geografis menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien, tanpa mengurangi kecermatan penilaian. DJKI terus beralih bentuk untuk menghadirkan jasa berbasis digital demi mendukung kemajuan ekonomi imajinatif berbasis kekayaan intelektual," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Ia menuturkan sebelum pemeriksaan daring dilaksanakan, DJKI lebih dulu melakukan konsultasi teknis berbareng pemohon untuk menyempurnakan arsip penjelasan indikasi geografis. Tinjauan lapangan juga tetap dilakukan oleh instansi wilayah dan dinas terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian seluruh info hasil tinjauan kemudian menjadi bahan verifikasi dalam rapat daring nan digelar melalui Zoom. Dalam sesi ini, pemohon memaparkan kelebihan produknya, lampau diverifikasi oleh tim pemeriksa substantif, Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIN), dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, dia menyebut materi nan dipaparkan meliputi presentasi PowerPoint, arsip deskripsi, form hasil pemeriksaan, serta info pendukung lain seperti peta, foto, skema produksi, dan hasil uji laboratorium. Semua arsip wajib dikirimkan ke email indikasi.geografis@dgip.go.id paling lambat satu minggu sebelum agenda presentasi.
Ia mengungkapkan proses pemeriksaan daring ini mencakup aspek-aspek krusial seperti nama dan wilayah produk, karakter khas, proses produksi, serta pengaruh lingkungan geografis dan budaya lokal. Untuk produk alam dan peternakan, hasil uji organoleptik menjadi syarat penting, sedangkan untuk kerajinan dan industri, penilaian lebih konsentrasi pada tampilan fisik.
Razilu menjelaskan hasil verifikasi menjadi landasan bagi TAIN untuk merekomendasikan pendaftaran indikasi geografis, pemeriksaan ulang, alias apalagi pemeriksaan luring tambahan. Rekomendasi tersebut bakal disampaikan ke Menteri Hukum sebagai dasar publikasi sertifikat alias penolakan permohonan.
Ia menambahkan penemuan pemeriksaan daring ini juga membuka ruang kerjasama erat antara pusat dan daerah. DJKI mau memastikan seluruh potensi kekayaan lokal terlindungi secara norma tanpa terkendala jarak alias akses administratif.
"Ke depan, kami berambisi penemuan ini semakin memudahkan masyarakat, khususnya pelaku upaya di daerah, untuk mendapatkan pelindungan norma atas produk unggulannya. Pemeriksaan substantif secara daring adalah corak komitmen kami dalam memperluas akses jasa kekayaan intelektual nan cepat, andal, dan inklusif," pungkasnya.
(akd/akd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini