ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Gugatan praperadilan nan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait status tersangka kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengungkap argumen tidak menerima gugatan Hasto.
Djuyamto mulanya mempertanyakan argumen kubu Hasto mengenai perangkat bukti KPK nan dianggapnya tidak sah. Djuyamto mempertanyakan perangkat bukti mana dan kasus apa nan dijadikan argumen kubu Hasto untuk mengusulkan praperadilan
"Maka timbul pertanyaan apakah perangkat bukti perkara lain nan dimaksud Pemohon tersebut adalah digunakan untuk dugaan tindak pidana merintangi investigasi dalam Sprindik Nomor: Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 alias untuk dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara Negara dalam Sprindik Nomor : Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 alias digunakan dalam kedua dugaan tindak pidana tersebut sekaligus?" kata Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana jika mendasarkan pada dalil permohonan Pemohon maupun dalil sanggahan Termohon bahwa perkara nan sudah incracht adalah perkara suap ( penerima ) atas nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, tidak ada perkara perintangan investigasi nan sudah incracht sebelumnya," sambungnya.
Djuyamto mengatakan sejatinya pembuktian terhadap dua tindak pidana itu berbeda. Dia menyebut dua perkara berbeda, maka perangkat buktinya pun juga berbeda pula.
"Menimbang, bahwa pertanyaan tersebut krusial menurut Hakim, lantaran justru Pemohon dalam permohonan Praperadilan ini mempermasalahkan mengenai penetapan Tersangka dalam 2 (dua) dugaan tindak pidana pada Pemohon nan tidak didukung oleh perangkat bukti permulaan nan cukup," kata Djuyamto.
"Yang mana tentang bukti permulaaan bakal dinyatakan sah alias tidak menjadi dasar 2 ( dua ) penetapan Tersangka berikut sah tidaknya segala upaya paksa nan dilakukan Termohon dalam praperadilan ini, apalagi lazimnya pembuktian terhadap dugaan 2 ( dua ) tindak pidana nan berbeda tentu menggunakan perangkat bukti nan berbeda pula," imbuhnya.
Hakim Djuyamto mengatakan ada kemungkinan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap dan perintangan dengan perangkat bukti nan berbeda. Sehingga, perihal itulah, kata Djuyamto, nan menyulitkan pengadil saat mempertimbangkan putusan praperadilan.
"Maka konsekuensinya tidak menutup kemungkinan terhadap perangkat bukti nan digunakan pada masing-masing dugaan tindak pidana berbeda laman 347 dari 348 Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel dan tentunya berpotensi mempengaruhi hasil penilaian Hakim atas keabsahan perangkat bukti permulaan nan digunakan untuk penetapan status Tersangka pada kedua dugaan tindak pidana tersebut nan bisa saja pada satu penetapan Tersangka pada satu dugaan tindak pidana dinyatakan sah," kata Djuyamto.
"Sedangkan pada penetapan Tersangka pada dugaaan tindak pidana lainnya dinyatakan tidak sah oleh Hakim, sehingga pada akhirnya menyulitkan Hakim dalam pertimbangan serta amar putusan Praperadilan," sambungnya.
Sementara itu, kata Djuyamto, menurut peraturan Mahkamah Agung (MA) bahwa persidangan praperadilan kudu dilakukan secara cepat. Putusan praperadilannya kudu diputus paling lambat tujuh hari.
"Padahal sebagaimana ketentuan pasal 2 butir (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, bahwa praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka dilakukan dengan pemeriksaan singkat, apalagi dalam ketentuan Pasal 82 butir c KUHAP dilakukan secara sigap dan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari Hakim sudah menjatuhkan putusan nan mana pemaknaan pemeriksaan singkat walaupun tidak dijelaskan dalam ketentuan Perma Nomor 4 Tahun 2016 tersebut, namun merujuk pada ketentuan Pasal 203 ayat (1) KUHAP nan dimaksud pemeriksaan singkat ialah pembuktian dan penerapan hukumnya mudah," kata Djuyamto.
Karena itulah pengadil tidak menerima gugatan Hasto. Hakim menilai semestinya Hasto mengusulkan dua permohonan praperadilan.
"Hakim beranggapan permohonan pemohon semestinya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," kata Djuyamto.
Hakim mengatakan semestinya Hasto mengusulkan dua permohonan gugatan ialah gugatan mengenai penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengusulkan dua gugatan, maka pengadil menegaskan gugatan kudu dinyatakan tidak berdasar hukum.
"Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak berdasar menurut formil," ujar hakim.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," imbuh Djuyamto.
Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq ketua KPK.
Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap berbareng Harun Masiku dan merintangi investigasi Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi investigasi Harun.
(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu