ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kuasa norma Harvey Moeis, Andi Ahmad, merasa belum puas dengan vonis 6,5 penjara nan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Andi mengatakan pihaknya bakal pikir-pikir untuk mengusulkan banding.
"Sesuai dengan nan sudah disampaikan ke majelis hakim, bahwa memang putusan ini nan pasti adalah putusan ini belum memberikan rasa kepuasan kepada kami selaku penasihat hukum, tapi nan pasti kami kudu berbincang lebih jauh dengan para pengguna kami," kata Andi usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).
"Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dulu dan ini ada waktu tujuh hari. Jadi kita bakal lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menerangkan tim kuasa norma Harvey bakal menelaah putusan lengkap. Dia mengatakan pihaknya mempertimbangkan pernyataan pengadil soal PT RBT, nan diwakili Harvey, bukan penambang terlarangan untuk bahan diskusi.
"Karena nan perlu kami garisbawahi adalah, kembali lagi, ya, pertama adalah salinan putusannya juga kami belum menerima. Jadi kami kudu mengetahui apa nan menjadi dasar pertimbangan sehingga amar putusannya seperti nan tadi telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Namun nan pasti ada satu poin nan kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal," tuturnya.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata pengadil ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Hakim juga menghukum Harvey bayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum bayar duit pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka kekayaan bendanya bakal dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian alias andaikan jumlah tidak mencukupi maka diganti balasan 2 tahun penjara.
Selain Harvey, pengadil juga menghukum Dirut PT RBT Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 4,5 triliun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, ialah 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 4,5 triliun.
Berikutnya, Reza selaku salah satu Direktur di PT RBT divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, ialah 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
(haf/haf)