Pkb Bersuara Soal Ppn Naik 12%, Ajak Semua Pihak Awasi Bersama

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP PKB Faisol Riza angkat bunyi mengenai kenaikan PPN 12% nan bakal mulai bertindak Januari tahun depan. Menurut dia, pemerintah bakal tetap menerapkan kebijakan tersebut meski banyak pihak menentang.

Maka dari itu, pemberlakuan kenaikan pajak wajib diawasi berbareng pengguanaannya agar tak ada kebocoran dan salah sasaran pemanfaatan untuk rakyat.

"Kita berikan kesempatan kepada pemerintah menjalankan UU menyangkut PPN 12% sembari kitq awasi pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan alias terjadi kebocoran. Setelah itu kita pertimbangan berbareng pelaksanaannya,” kata Riza melalui keterangan tertulis diterima, Senin (23/12/2024).

Riza menambahkan, kepada pihak kontra dengan kebijakan mengenai maka silakan uji beleid mengenai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nan juga menyoal kebijakan PPN 12%.

“PDIP kan ikut menyetujui saat pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang JR di MK,” sorong dia.

Faisol menjelaskan, pemberlakukan PPN 12% merupakan mandat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) nan sudah disahkan oleh DPR RI periode lampau dan diteken pemberlakuannya oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2021. Sehingga terbentuknya patokan PPN 12% merupakan produk dari pemerintah dan DPR RI sebelumnya (2019-2024) dimana ketika itu PDIP merupakan partai penguasa di parlemen.

“Jadi kenapa dulu (PDIP) menyetujui lampau sekarang menolak?," tanya dia.

Terlepas dari bunyi kontra, Faisol berambisi pemerintah bisa diberi kesempatan untuk menjalankan undang-undang demi menjaga kebijakan fiskal nasional dan keberlangsungan beragam jenis subsidi untuk rakyat. Dia meyakini, bakal ada akibat baik untuk rakyar dari kebijajan tersebut.

"Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, jika pajak kembalinya juga tetap kepada rakyat melalui shopping pemerintah seperti bansos alias subsidi listrik, elpiji dan BBM," dia menandasi.

Jawaban PDIP Soal Kenaikan PPN 12%

Merespons perihal terkait, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus membantah ada inisiasi partainya di Senayan soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut dia, pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode lalu. Sementara, PDIP sebagai fraksi nan terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja).

"Jadi salah alamat jika dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, lantaran nan mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan," kata Deddy saat dikonfirmasi terpisah.

Dia menjelaskan, pada saat itu, UU tersebut disetujui dengan dugaan bahwa kondisi ekonomi Bangsa Indonesia dan kondisi dunia itu dalam kondisi nan baik-baik saja. Akan tetapi, seiring perjalannya waktu, ada sejumlah kondisi nan membikin banyak pihak, termasuk PDIP meminta kenaikan PPN menjadi 12% dikaji ulang penerapannya.

“Kondisi tersebut diantaranya; seperti daya beli masyarakat nan terpuruk, angin besar PHK di sejumlah daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dollar nan saat ini terus naik,” ungkap Deddy.

"Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, lantaran memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya," imbuhnya.

PDIP Hanya Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan

Deddy menambahkan, sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12% hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan itu, bukan berfaedah fraksi PDIP menolaknya.

"Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah layak kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji," tuturnya.

Fraksi PDIP, kata dia, hanya tidak mau ada persoalan baru nan dihadapi pemerintahan Prabowo imbas kenaikan PPN 12% ini.

"Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta agar dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru," ujar personil Komisi II DPR RI itu.

"Tapi jika pemerintah percaya diri itu tidak bakal menyengsarakan rakyat silahkan terus, kan tugas kita untuk memandang gimana kondisi," lanjutnya menutup.