Pkb Dukung Prabowo Soal Koruptor Ratusan Triliun Divonis 50 Tahun: Biar Jera

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mengatakan koruptor nan merugikan negara ratusan triliun rupiah harusnya dihukum berat hingga 50 tahun penjara. Anggota Komisi III DPR F-PKB Hasbiallah Ilyas mendukung komitmen Prabowo untuk memberantas korupsi.

"Pak Prabowo beliau itu sebagai kepala negara, Presiden tiada lain tujuannya bahwa komitmen beliau mencegah korupsi, kemauan kuat agar koruptor itu jera," kata Hasbiallah kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

"Intinya dari ucapan Pak Presiden itu beliau mau memberantas, mau memberangus nan namanya korupsi di bumi Indonesia, nan bersih negara kita ini dari koruptor," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasbiallah mengatakan majelis pengadil pengadil kasus korupsi timah memutus berasas keyakinan. Habisallah menilai Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi nan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

"Di undang-undang kita pengadil itu didasari dengan keyakinan, kepercayaan pengadil untuk memutuskan. Hakim itu berasas kebenaran nan ada. Kalau kita lihat misalnya Rp 300 triliun itu kan ada nan dikorupsi oleh Harvey Moeis, tapi kita lihat hitung-hitungan," ucap dia.

Dia juga menyinggung jaksa nan melakukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. Dia berambisi pengadil dalam banding nantinya memutuskan berasas fakta.

"Keyakinan hakim, kita lihat kan kelak ada banding. Hakim alias siapapun nan berkuasa di situ memutuskan kudu berasas kebenaran nan ada, bukan berasas opini publik," tutur dia.

Lebih lanjut, Hasbiallah juga menghormati Komisi Yudisial (KY) nan tengah mengusut dugaan pelanggaran oleh pengadil dalam sidang Harvey Moeis. Ketua PKB Jakarta itu berambisi KY bekerja secara profesional.

"Kita lihat KY nanti, kan ada sistem tersendiri di KY melihat. Tapi saya berambisi KY profesional, tidak memandang opini jadi memandang patokan nan ada," ucap Hasbiallah.

Presiden Prabowo nan minta koruptor divonis 50 tahun itu diucapkan di aktivitas Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12). Prabowo tiba-tiba menyinggung pengadil nan memvonis ringan terdakwa nan merugikan negara ratusan triliun rupiah.

"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, kelak dibilang Prabowo nggak ngerti norma lagi," kata Prabowo, Senin (30/12).

Prabowo lampau memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin nan juga datang dalam acara. Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurutnya, diberi vonis 50 tahun.

"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," ujar Prabowo.

(lir/jbr)