ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Anggota DPR RI dari PKB Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Abdul Muhaimin Iskandar namalain Cak Imin. Putusan penolakan gugatan tersebut tertuang dalam Salinan putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025.
Pengacara dari Cak Imin, Anwar Rachman menjelaskan gugatan Irsyad Yusuf berasal dari tindakannya nan menentang Muktamar PKB di Bali tahun 2024. Atas tindakan tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No:36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB.
“Atas pemecatan tersebut, tutur Anwar, Irsyad Yusuf mengusulkan dua upaya norma sekaligus ialah pada tanggal 9 Oktober 2024 mengusulkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No:567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN. Jkt.Pst dan kepada Mahkamah Partai PKB. Namun gugatan tersebut dicabut dan setelah itu pada 5 November 2024 diajukan gugatan baru lagi No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakpus,” kata Anwar dalam keterangan diterima, Rabu (5/2/2025).
Anwar mengungkap, inti gugatan tersebut adalah meminta pengadilan untuk membatalkan SK DPP PKB No:36406/DPP/01/VIII/2024 tentang pemberhentiannya dari Keanggotaan PKB. Dia juga meminta nama baiknya dipulihkan, serta meminta pengadil menghukum Cak Imin dan DPP PKB bayar duit tukar rugi kepadanya dengan total Rp.1.015.513.300.000 dan meminta pengadilan menyita Gedung DPP PKB nan terletak di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.
“Atas gugatan Irsyad Yusuf, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah berupaya mendamaikan dengan menunjuk Dr. Zulkifli,S.H,M.H., namun upaya tersebut tidak berhasil,” jelas Anwar.
Karena gagal, Anwar menyatakan DPP PKB memberikan jawaban sanggahan nan pada pokoknya pemecatan Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB disebabkan lantaran nan berkepentingan melanggar disipilin partai ialah melanggar Pasal 27 AD ART PKB dan AD ART.
“Hal tersebut merupakan hasil forum tertinggi partai dan perihal tersebut merupakan urusan internal PKB," kata dia.