Polda Metro Jaya Panggil Roy Suryo Soal Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Roy Suryo bakal diperiksa mengenai laporan dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu pada hari ini. Roy bakal diperiksa sebagai saksi dan bakal diklarifikasi soal pelaporan nan dilayangkan Jokowi.

"Saudara RS teragendakan bakal diambil keterangan dalam rangka penjelasan di tahap penyelidikan hari ini," kata Ade di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Ade menyatakan, sementara ini Roy Suryo belum mengonfirmasi kehadiran dalam pemeriksaan hari ini. Penyidik saat ini tetap menunggu kehadiran nan bersangkutan.

"Saat ini penyelidik tetap menunggu apakah datang alias tidak," jelas Ade.

Ade mencatat, pada Rabu 2 Juli 2025, ada empat orang nan dipanggil untuk diperiksa dalam laporan kasus piagam tiruan Jokowi. Mereka adalah ES, K, DH dan RF. Namun, mereka tidak datang saat dipanggil.

Sebagai informasi, kasus laporan piagam tiruan di Polda Metro Jaya kali ini berbeda dengan nan sebelumnya di Bareskrim Polri. Posisi Jokowi di Polda Metro Jaya adalah pelapor, sedangkan di Bareskrim Polri adalah terlapor.

Diketahui pada kasus di Bareskrim Polri, polisi sudah menghentikannya lantaran diyakini dan tidak terbukti bahwa ijazahnya palsu.

Sementara di Polda Metro Jaya, Jokowi bertindak sebagai pelapor dengan delik kejuaraan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diambil Alih Polda Metro Jaya

Kasus tudingan piagam tiruan Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, tetap bergulir. Total ada lima laporan polisi (LP) nan diterima, dan sekarang disatukan penanganannya oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menangani alias melakukan penyelidikan dengan menerima pelimpahan dari beberapa Polres, jadi total ada 5 laporan nan ditangani penyelidik Subdit Kamneg," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

BACA JUGA:Polres Jaksel Ikut Usut Tudingan Palsu Ijazah Jokowi, Pengacara Silfester Matutina Diperiksa Sebagai SaksiAde Ary mengatakan, penyatuan penyelidikan ini dilakukan agar prosesnya efektif, lantaran semua laporan berangkaian dengan peristiwa nan sama.

"Rangkaian peristiwa nan sedang didalami itu peristiwa nya sama. Yaitu mengenai penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian alias penyebaran buletin bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE," ucap dia.

Dia menyebut, Polda Metro Jaya mengambil alih empat laporan di Polres antara lain dari Polres Metro Jakarta Selatan. Ade belum bicara lebih lanjut mengenai perihal ini.

"Mohon waktu, ini tetap dilakukan pendalaman. Nanti kami update," tandas dia.