Polri Libatkan Kompolnas Di Etik Kasus Pemerasan Dwp: Wujud Objektivitas

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polri melibatkan pihak eksternal ialah Kompolnas dalam sidang etik terhadap 3 polisi nan terlibat kasus pemerasan terhadap visitor konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Polri menyebut pelibatan pihak eksternal itu sebagai corak transparansi.

"Dan kemudian juga bersama-sama juga, berbareng kegunaan eksternal pengawas Kompolnas terus dilakukan intens dan pantauan dan apalagi mengikuti setiap proses ini dan ini adalah bentuk daripada objektivitas maupun transparansi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Dalam kasus ini, Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan seorang Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polri menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu kami sampaikan bahwasanya Bapak Kapolri komitmen terhadap kesungguhan dalam setiap tindakan tegas kepada para terduga pelanggar khususnya," tutur dia.

Trunoyudo mengatakan Polri berkomitmen menindak tegas personil nan melanggar. Dia mengatakan sidang etik ini juga bakal dilaporkan ke kegunaan pengawas.

"Tentu ini menjadi bagian daripada komitmen Polri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan tentunya kelak bakal disampaikan juga gimana proses dalam sidang kode etik ini kepada kegunaan pengawas," jelas dia.

(lir/dnu)