Pp Thr Asn, Tni, Polri 2025 Terbit! Ini Daftar Penerima Dan Besarannya

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Pemerintah telah menetapkan patokan untuk pencairan Tunjangan Hari Raya Lebaran 2025 juga penghasilan ke - 13, bagi Aparatur Negara termasuk PNS, PPPK, TNI - Polri.

Hal ini tertuang dalam, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo, dan diundangkan pada (7/3/2025).

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langsung pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI - Polri mulai dicairkan Senin (17/3/2025). Begitu juga Gaji Ke - 13 bag ASN nan bakal cair pada bulan Juni tahun 2025.

Sebagai catatan, pemerintah memberikan memberikan THR setiap tahun kepada ASN tetapi dengan besaran nan berbeda. Pada 2020-2023, misalnya, tunjangan keahlian (tukin) 100% tidak dibayar penuh.

Pada 2020 dan 2021, ASN alias personil TNI dan Polri hanya menerima penghasilan pokok sementara komponen tukin dihapus. Pada 2022 dan 2023, komponen THR nan dibayar adalah penghasilan pokok dan 50% tukin.

Pemerintah menghapus komponen tukin dalam pemberian THR pada 2020 dan 2021 lantaran tengah memerlukan anggaran besar untuk penanganan Covid-19.

Lantas berapa besarannya tahun ini?

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa besaran THR dan penghasilan ke 13 ASN nan dicairkan mencapai 100%. Dimana komponennya terdiri dari penghasilan pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

"Tukin itu 100%, pemberiannya diingatkan Menteri Keuangan 100%," kata Prabowo, di Istana Negara, Selasa (11/3/2025).

Meski pada tahun ini bagi THR ASN, diminta untuk disesuaikan dengan keahlian Pemda masing-masing. "Bagi ASN wilayah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan keahlian wilayah masing-masing," kata Prabowo.

Pemberian THR dan penghasilan ke - 13 itu diberikan sesuai dengan pangkat, kedudukan hingga kelas jabatannya masing-masing.

Pada pasal 9 Aturan itu, juga dijelaskan THR dan penghasilan ke - 13 nan anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas :

- penghasilan pokok

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan

- tunjangan kedudukan alias tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sedangkan nan anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri bagi PNS dan PPPK terdiri atas :

- penghasilan pokok

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan

- tunjangan kedudukan alias tunjangan umum

- juga tambahan penghasilan paling banyak sebesar nan diterima dalam 1 bulan bagi lembaga pemerintah wilayah nan memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan keahlian fiskal wilayah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam perihal pembimbing dan pengajar nan penghasilan pokoknya berasal dari APBN, tidak dapat menerima tunjangan kinerja, namun dapat diberikan tunjangan pekerjaan pembimbing alias pengajar nan diterima dalam 1 bulan.

Sedangkan pembimbing nan gajinya berasal dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan, tapi dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan pekerjaan alias paling banyak sebesar tambahan penghasilan pembimbing nan diterima dalam 1 bulan.

Dalam perihal PNS, prajurit TNI, personil kepolisian dan pejabat negara di luar negeri nan gajinya berasal dari APBN, tidak menerima tunjangan kinerja, tapi dapat diberikan 50% tunjangan penghidupan luar negeri nan diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat dan jabatan.

Adapun, bagi wakil menteri paling banyak diberikan 85% dari tunjangan hari raya dan penghasilan ke - 13 nan diberikan kepada menteri.

Lebih lanjut dari patokan itu, juga diatur mengenai THR bagi staf unik di lingkungan kementerian dan lembaga, ketua dan personil DPRD pengadil ad hoc, ketua dan personil lembaga non struktural, ketua Badan Layanan Umum, hingga Dewan Pengawas KPK.

Adapun THR dan penghasilan ke - 13 bagi PPK diberikan sesuai dengan ketentuan, masa proporsional sesuai bulb bekerja, pada masa kerja 1 tahun. Sedangkan PPPK nan masa kerjanya kurang dari 1 bulan almanak sebelum hari raya tidak diberikan THR, dan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum tanggal 1 Juni tidak diberikan penghasilan ke - 13.

Sedangkan THR dan penghasilan ke - 13 bagi pensiunan dan penerima pensiun, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan.


(emy/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Waktu Pencairan THR PNS Segera Diumumkan Presiden Prabowo

Next Article Selamat! PNS Tetap Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini