ARTICLE AD BOX
Kabupaten Bekasi -
Polisi menangkap dua laki-laki pelaku dugaan pemalakan disertai intimidasi di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku ditangkap setelah korban melapor melalui Call Center 110.
"Tim kemudian mengamankan dua pelaku ialah RFL dan KK beserta sejumlah peralatan bukti," demikian keterangan Humas Polres Metro Bekasi melalui akun IG @humaspolresmetrobekasi, Senin (7/7/2025).
Kedua laki-laki itu ditangkap i sebuah kontrakan di wilayah Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Minggu (6/7). Peristiwa itu bermulai saat seorang penduduk asal Malang, MA, melaporkan melalui Call Center 110.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA mengaku dipalak oleh dua orang tidak dikenal di area kontrakan nan bertempat tinggal di Jalan Pangeran Jayakarta. Dalam laporannya, korban mengaku dipaksa menyerahkan duit sebesar Rp 500 ribu dan sempat kehilangan kunci sepeda motornya.
Tim campuran dari Polsek Cikarang Utara nan dipimpin Kanit Reskrim AKP Wahyudi berbareng perwira pengendali (Padal) Iptu M Aryanto dan personel piket kegunaan langsung bergerak menuju letak kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dan langsung memeriksa korban.
Korban mengatakan kasus bermulai dari perjanjian dengan seorang wanita berinisial RFL, nan diduga membuka praktik prostitusi online melalui aplikasi di smartphone. Korban lampau membatalkan kencan dengan wanita tersebut.
"Setelah korban membatalkan pertemuan lantaran merasa tidak sesuai, wanita tersebut menolak dikasih duit Rp 50 ribu dan justru meminta paksa Rp 300 ribu," katanya.
"Situasi semakin memanas ketika seorang laki-laki berjulukan KK datang dan meminta tambahan duit Rp 200 ribu untuk biaya bilik dan parkir, disertai dengan tindakan intimidatif termasuk menendang pintu dan mengambil kunci motor korban," tambahnya.
Petugas nan menangkap pelaku RFL dan KK lampau menyita peralatan bukti berupa 5 buah kondom, duit tunai sebesar Rp 387 ribu, serta 2 bilah senjata tajam jenis celurit. Sementara itu, korban langsung dimintai keterangan di Mapolsek Cikarang Utara.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengapresiasi kecepatan personil dalam merespons laporan 110 dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bakal memberikan ruang bagi segala corak premanisme dan pemalakan nan meresahkan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap laporan nan masuk. Layanan 110 aktif 24 jam," kata Mustofa.
(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini