Produsen Minyak Nabati Usulkan Penyaluran Langsung Minyakita Ke Warga Tak Mampu

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Produsen Minyak Nabati Usulkan Penyaluran Langsung Minyakita ke Warga tak Mampu Warga antre membeli minyak goreng saat Gerakan Pangan Murah (GPM) di Mejobo, Kudus, Jawa Tengah.(ANTARA/Yusuf Nugroho)

GABUNGAN Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) merekomendasikan penyaluran minyak goreng rakyat alias Minyakita didistribusikan langsung oleh Bulog, ID Food, dan PT Pos Indonesia kepada masyarakat nan kurang mampu. Langkah itu untuk menjaga nilai jual Minyakita agar tetap sesuai dengan nilai satuan tertinggi (HET) ialah Rp15.700 per liter.

Menurut Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga, pemerintah bisa menjalankan sesuai dengan sistem pasar nan sudah ada, namun dalam jumlah nan terbatas.

"Jadi mengenai dengan nilai Minyakita ini, dijalankan sesuai sistem pasar saja, tidak perlu diatur-atur. Kepada masyarakat nan kurang mampu, diberikan biaya support langsung tunai (BLT). Catatan dan nama orang tersedia di tiap kecamatan, dan jumlahnya juga terbatas," ujarnya, Minggu (6/7).

Ia memaparkan, nilai jual Minyakita ditentukan oleh tiga faktor, ialah nilai bahan baku minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan biaya angkut ke pabrik pengolahan, biaya pengolahan dari CPO ke minyak goreng ditambah pengemasan, serta biaya pengedaran dari produsen sampai ke konsumen.

Mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan dan 68% pabrik minyak goreng berpusat di Pulau Jawa dan Sumatra, kata Sahat, pengaturan ulang skema pengedaran tidak bakal banyak berpengaruh terhadap nilai Minyakita.

"Minyakita merupakan sebuah strategi dalam menjaga stabilitas nilai minyak goreng dan pengendalian inflasi. Produk ini ditujukan bagi masyarakat mini dengan nilai satuan tertinggi (HET) Rp15.700 per liter," terangnya.

Ia memberi contoh, di negara lain, pemerintahnya cukup menyampaikan nilai minyak goreng nan disalurkan melalui pasar tradisional serta jumlah potongan nilai per liternya.

Toko penjual alias pengecer mencatat nilai jual ke pembeli, dengan disertai bukti penjualan. Selisih nilai nan dijual kepada masyarakat mini bisa langsung ditagihkan ke pemerintah. Dengan demikian, polemik nilai minyak goreng untuk rakyat minim terjadi.

Sumber pendanaan untuk pembayaran tersebut bisa diambil dari Dana Potongan Ekspor Minyak Sawit nan dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

"Ada jalan sederhana, beli Minyakita dari produsen minyak goreng dengan nilai pasar. Mereka salurkan ke masyarakat tertentu melalui PT Pos dan selisih nilai beli dari produsen dengan nilai jual ke konsumen tertentu ditutup alias dilunasi dari BPDP," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan pihaknya sedang membikin kajian mengenai dengan pola distribusi Minyakita. Kajian itu dibuat untuk menekan nilai Minyakita nan sekarang tetap di atas HET.

Berdasarkan info Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan per 4 Juli 2025, nilai rata-rata nasional Minyakita sebesar Rp16.700 per liter.

"Sekarang lagi dibahas, jadi sekarang ini lagi dibuat kajian. Kajian seperti apa pola pengedaran nan pas. Kita cari jalan keluarnya biar Minyakita sigap turun," katanya, Jumat (4/7). (Ant/E-1)